Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jalur afirmasi prioritas pertama (jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK), jalur perpindahan tugas orang tua (jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK), dan jalur zonasi (jenjang SMP dan SMA) memasuki tahap lapor diri.
Seperti diketahui hasil seleksi dari ketiga jalur tersebut telah diumumkan pada tanggal 3 Juli 2023. Dikutip dari Instagram resmi PPDB DKI Jakarta @officialppdbdki, Selasa (4/7/2023) proses lapor diri dibuka secara daring atau online pada tanggal 4 Juli 2023 dan akan berakhir 5 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.
Proses ini wajib dilakukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berhasil lolos seleksi. Bila tidak, ada berbagai penalti yang diberikan kepada CPDB seperti blacklist dan tidak bisa mengikuti PPDB di jalur selanjutnya baik sengaja ataupun tidak sengaja (lupa lapor diri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, berikut ketentuan lapor diri selengkapnya untuk berbagai jenjang dan jalur di PPDB DKI Jakarta 2023.
Jalur Penerimaan Masuk Tahap Lapor Diri
SD
- Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Tahap Kedua
SMP
- Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Jalur Zonasi
SMA
- Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Jalur Zonasi
SMK
- Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Cara Lapor Diri Online PPDB DKI Jakarta 2023
- Buka situs PPDB DKI Jakarta 2023 di linkppdb.jakarta.go.id
- Pilih jenjang sekolah yang dituju bisa SD, SMP, SMA atau SMK
- Pilih jalur pendaftaran
- Klik bagian "Daftar"
- Login menggunakan akun yang dimiliki CPDB
- Bila sudah masuk ke Dashboard akan tertera status siswa yang lulus seleksi dan ada tombol "Lapor Diri" berwarna merah
- Akan tertera berbagai data dari proses seleksi, pastikan data benar dan klik centang "Setuju dengan pernyataan di atas" lalu klik tombol "Lanjutkan" berwarna hijau
- Jika sudah, proses Lapor Diri telah selesai dan jangan lupa cetak dan simpan bukti lapor diri
Ketentuan Lapor Diri
Berdasarkan Juknis PPDB DKI Jakarta 2023 Nomor e-0037 Tahun 2023, peserta yang tidak lapor diri dianggap mengundurkan diri baik sengaja ataupun tidak. Berikut ketentuannya:
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya.
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi akhirnya mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
- CPDB yang sudah lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
- Seluruh kuota dari CPDB yang mengundurkan diri akan dilimpahkan ke jalur selanjutnya yaitu PPDB Tahap Ketiga di jenjang SD dan PPDB Tahap Kedua jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Nah itulah selengkapnya tentang proses lapor diri PPDB DKI Jakarta 2023. Jangan sampai terlewat ya!
(pal/pal)