Jadwal Baru Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2023

ADVERTISEMENT

Jadwal Baru Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2023

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 25 Jun 2023 09:00 WIB
Seorang guru di SMA 1 Semarang memberikan penjelasan mengenai PPDB kepada orang tua calon murid, Jumat (17/6/2022).
Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah (PPDB Jateng) 2023 jenjang SMA dan SMK mengalami perubahan jadwal untuk proses pengajuan akun dan verifikasi berkas. Kini calon peserta didik baru bisa mengajukan akun hingga tanggal 26 Juni 2023.

Dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah @pdkjateng, Sabtu (26/6/2023) ada ketentuan yang harus dipenuhi calon siswa. Berikut penjelasan selengkapnya:

Jadwal Baru PPDB Jateng 2023

  • Proses pengajuan akun dilakukan secara online mandiri melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id/ hingga tanggal 26 Juni 2023 terakhir pukul 13.00 WIB.
  • Proses verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan SMA/SMK paling lambat tanggal 26 Juni 2023.
  • Pada tanggal 24-25 Juni 2023 layanan verifikasi berkas diselenggarakan pukul 08.00-12.00 WIB di sekolah SMA/SMK.
  • Pada tanggal 26 Juni 2023 layanan verifikasi berkas diselenggarakan pukul 08.00-15.30 WIB di sekolah SMA/SMK.

Cara Pendaftaran PPDB SMA-SMK Jateng 2023

  1. Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka situs PPDB daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon peserta didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Memasukkan data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon Peserta Didik mengunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada satuan pendidikan SMA negeri atau SMK negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh satuan pendidikan SMA negeri atau SMK negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon peserta didik akan memperoleh token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Selamat mendaftar dan semoga berhasil ya detikers!




(nah/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads