PPDB TK hingga SMP di Pandeglang Dimulai 26 Juni, Catat Waktu dan Persyaratannya

ADVERTISEMENT

PPDB TK hingga SMP di Pandeglang Dimulai 26 Juni, Catat Waktu dan Persyaratannya

Aris Rivaldo - detikEdu
Minggu, 25 Jun 2023 06:00 WIB
Siswa mengisi formulir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring melalui gawainya di SMAN 1 Warunggunung, Lebak, Banten, Selasa (9/6/2020). Pusat informasi PPDB online SMA tetap melayani konsultasi keluhan pendaftaran secara tatap muka serta memberikan fasilitas berupa jaringan internet gratis untuk calon siswa yang akan mendaftar secara daring karena sulitnya akses sinyal di daerah. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 untuk Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang, Banten akan dimulai. Waktu pendaftaran dilakukan secara serentak dari tanggal 26 Juni sampai 1 Juli 2023.

Untuk pendaftaran bisa dilakukan melalui daring atau bisa langsung datang ke sekolah masing-masing yang dituju. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara kolektif oleh asal sekolah atau guru dengan membawa administrasi persyaratan yang lengkap ke sekolah yang dituju.

PPDB tahun 2023 dibagi menjadi empat jalur yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Afirmasi

Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, atau Surat Keterangan Miskin dari Dinas Sosial.

ADVERTISEMENT

2. Perpindahan orang tua

Jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

3. Prestasi

Sementara itu jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah, nilai rapor, hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Bagi jalur prestasi, tidak berlaku untuk pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD dan penerimaan peserta didik baru melalui jalur prestasi ini sisa kuota dari daya tampung sekolah.

4. Zonasi

Sementara itu penerimaan peserta didik melalui jalur zonasi mengacu kepada alamat atau tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah yang dituju.

Persyaratan PPDB Kabupaten Pandeglang

PPDB TK

  1. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A
  2. Paling rendah Berusia 5 (lima) tahun paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B

PPDB SD

  1. Berusia 7 (tujuh) tahun atau 6 (enam) tahun lebih pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Tidak boleh dilakukan tes seleksi membaca, menulis dan berhitung.
  3. Melampirkan surat keterangan tanda tamat belajar dari TK bagi yang memiliki.
  4. Guru Kelas 1 SD wajib melakukan asesmen diagnostik bagi calon peserta didik dari PAUD/TK.
  5. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  6. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

PPDB SMP

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Memiliki Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) bagi yang telah lulus, dan surat keterangan dari Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) bagi yang sedang melaksanakan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
  4. Bagi yang belum mengikuti Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) tetap diterima dengan kesanggupan pihak sekolah untuk membimbing Baca Tulis Al Qur'an (BTQ).

Persyaratan Administrasi PPDB Pandeglang TK-SMP

Berikut persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik :

  1. Fotokopi akta kelahiran
  2. Fotokopi KTP orang tua/Wali
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Surat Keterangan Lulus dari Sekolah (asli/stempel basah)
  5. Bagi jenjang SMP dilengkapi dengan Fotocopy Ijazah MDT/Surat Keterangan/Surat Kesanggupan mengikuti BTQ .
  6. PPDB Jalur Prestasi, menyerahkan fotocopy rapor 5 (lima) semester terakhir, fotocopy piagam/sertifikat penghargaan yang dilegalisir pejabat terkait
  7. PPDB Jalur Afirmasi dibuktikan dengan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Penerima BPNT dan atau Surat Keterangan Miskin (SKM).



(nwk/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads