Ini Usia Ideal Anak untuk Masuk Sekolah, 6 atau 7 tahun?

ADVERTISEMENT

Ini Usia Ideal Anak untuk Masuk Sekolah, 6 atau 7 tahun?

Fahri Zulfikar - detikEdu
Kamis, 22 Jun 2023 09:00 WIB
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo Fory Naway (kiri) mewisuda balita lengkap imunisasi di Desa Dulomo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (20/2/2023). Wisuda balita merupakan program Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk meningkatkan jumlah kepesertaan bayi yang diimuniasi sebagai upaya pencegahan tengkes (stunting) serta menjadi salah satu syarat untuk masuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.
Foto: ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin
Jakarta -

Sebuah studi yang dilakukan oleh peneliti Stanford mengungkapkan bahwa ada banyak orang tua telah memasukkan anak-anak ke sekolah terlalu dini. Hal ini memengaruhi kesehatan mental anak-anak di kemudian hari.

Peneliti Thomas Dee dan Hans Henrik Sievertsen menggunakan studi Danish National Birth Cohort (DNBC) untuk mengumpulkan data anak-anak. DNBC ini didirikan untuk menyelidiki hubungan sebab akibat antara paparan pada awal kehidupan dan penyakit di kemudian hari dan kemungkinan pencegahan penyakit.

Dalam studi ini, DNBC menyertakan tanggapan dari 54.241 orang tua tentang pengukuran kesehatan mental saat anak mereka berusia 7 tahun dan 35.902 tanggapan saat anak berusia 11 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peneliti menemukan anak-anak yang memulai taman kanak-kanak setahun lebih lambat dari rata-rata siswa memiliki skor 73% lebih baik pada tes hiperaktif dan kurangnya perhatian mereka empat tahun kemudian.

"Kami sedikit terkejut melihat betapa gigihnya efek itu," kata Sievertsen dikutip dari Business Insider.

ADVERTISEMENT


Anak yang Masuk TK Usia pada 6 Tahun Memiliki Kontrol Diri Lebih Baik

Dalam hal lain, peneliti juga menemukan anak-anak yang masuk taman kanak-kanak pada usia 6 tahun (bukannya 5 tahun) memiliki skor tes pengendalian diri yang jauh lebih baik pada saat mereka berusia 7 dan 11 tahun.

Kontrol diri atau dikenal oleh para psikolog sebagai "fungsi eksekutif" ini adalah salah satu sifat terpenting yang dapat dimiliki anak-anak di tahun-tahun awal mereka.

Tingkat fungsi eksekutif yang kuat memberi sinyal bahwa anak-anak dapat bisa meluangkan waktu mereka dan mempertahankan fokus bahkan ketika mereka menghadapi gangguan.

Usia Anak Masuk Sekolah di Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik

Jika melihat fakta yang ada, anak-anak di negara dengan sistem pendidikan terbaik dunia justru memasukan anak ke sekolah tidak terlalu dini.

Di Finlandia, misalnya, banyak anak-anak memulai sekolah formal pada usia 8 tahun. Sebagian besar masa kecil mereka dihabiskan di rumah atau di taman kanak-kanak.

Hal itu menekankan bahwa anak di bawah usia 7 tahun, waktu yang dipakai adalah untuk bermain dan keterampilan sosial.

Nyatanya, pendekatan pendidikan semacam ini membuahkan hasil bagi anak-anak hingga mereka berusia 11 tahun atau sebelum masuk ke jenjang sekolah menengah.

Berdasarkan data, siswa di Finlandia dan negara Nordik lainnya seperti Norwegia, Denmark, Swedia adalah beberapa negara dengan kinerja terbaik dalam peringkat pendidikan PISA (Program Penilaian Pelajar Internasional ) tahunan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Sementara di Indonesia, aturan anak masuk sekolah dasar (SD), disesuaikan berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK.

Pada pasal 7 terdapat aturan yang berbunyi:


1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.


2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.


3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.


4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.




(faz/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads