Cara Lihat Hasil Pendaftaran PPDB Online, Begini Langkah-langkahnya!

ADVERTISEMENT

Cara Lihat Hasil Pendaftaran PPDB Online, Begini Langkah-langkahnya!

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 20 Jun 2023 13:00 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim 2023 jenjang SMA/SMK telah memasuki tahap prapelaksanaan. Meski begitu tak ada salahnya kepo soal tata cara daftar ulang.
Foto: Istimewa (dok. PPDB Jawa Timur 2023)
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai provinsi masih bergulir. Sebagian jalur penerimaan juga telah memberikan pengumuman, misalnya jalur zonasi PPDB SD DKI 2023.

Pada proses registrasi PPDB, setelah melakukan pendataan dan pendaftaran kepada operator, calon murid baru akan mendapatkan formulir bukti pendaftaran. Pada formulir tersebut, ada 14 digit nomor pendaftaran yang dipakai oleh peserta untuk memantau hasil seleksi.

Nah, bagi para siswa yang tengah menunggu hasil PPDB, kalian tentunya perlu mengetahui cara cek hasil seleksi masing-masing. Oleh karena itu, simak langkah-langkahnya ya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Melihat Hasil Pendaftaran PPDB Online

Berdasarkan informasi dalam situs Bantuan Siap PPDB, berikut ini cara cek hasil seleksi PPDB:

  1. Cek nomor pendaftaran dalam formulir bukti pendaftaran
  2. Buka situs PPDB daerah kalian dan masukkan 14 digit nomor pendaftaran di kolom pencarian di pojok kanan.
  3. Saat sudah muncul datanya, lihat pada bagian paling bawah halaman untuk melihat hasil seleksinya. Informasi pilihan diterima ada di bagian bawah.

Daftar Ulang PPDB

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, penetapan peserta didik baru dilakukan menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah. Jika keputusan kepala sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik dilakukan oleh pejabat berwenang.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk PPDB SMK, bisa dilakukan proses seleksi khusus sebelum pengumuman penetapan peserta didik baru.

Setelah penetapan siswa baru, murid yang bersangkutan dapat melakukan daftar ulang untuk memastikan status sebagai peserta didik di sekolah yang menerima. Daftar ulang ini disertai dengan menyerahkan dokumen asli yang dibutuhkan.

Pelaksanaan PPDB tidak dipungut biaya. Oleh sebab itu, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) tidak boleh melakukan pungutan dan/atau penarikan sumbangan yang berhubungan dengan PPDB ataupun perpindahan peserta didik.

Selain itu, sekolah yang diselenggarakan oleh pemda juga tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Demikian cara melihat hasil pendaftaran PPDB secara online. Perhatikan baik-baik saat input nomor peserta ya!




(nah/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads