Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMK Jogja 2023 dibagi ke dalam beberapa jalur, yaitu zonasi radius, zonasi reguler, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi.
Khususnya untuk peserta jalur zonasi radius, hari ini calon peserta didik baru sudah bisa melakukan pemilihan sekolah mulai pukul 00.00 WIB. Pemilihan sekolah akan ditutup pada 20 Juni 2023 jam 14.00 WIB.
Sementara untuk jalur lainnya, peserta bisa memilih sekolah pada hari berikutnya, 21-23 Juni 2023. "Pastikan Anda tidak terlambat!" tulis laman PPDB Provinsi DI Yogyakarta dikutip Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan PPDB SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Radius
1. Daya tampung zonasi radius adalah 5% dari daya tampung sekolah.
2. Penerimaan calon siswa baru jalur zonasi radius untuk SMK maupun SMA berdasarkan jarak radius.
3. Jika pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan prioritas:
- Jarak tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat sekolah
- Nilai gabungan
- Calon murid baru yang mendaftar lebih awal
4. Verifikasi dan validasi calon murid baru jalur zonasi radius tempat tinggal diatur dengan:
- Dilakukan secara online pada 5-8 Juni 2023
- Calon siswa baru memasukkan data titik koordinat, foto rumah tempat tinggal tampak depan, surat pernyataan bermaterai bahwa peserta yang bersangkutan sudah berdomisili selama lebih dari satu tahun.
- Calon murid baru menunggu hasil verifikasi dan validasi dari panitia PPDB sekolah dengan terus memantau proses pengajuan di laman verifikasi.
- Setelah memperoleh hasil validasi, calon siswa baru bisa mendaftar pada PPDB jalur zonasi radius pada 19-20 Juni 2023 hingga pukul 14.00 WIB.
5. Pendaftaran dilakukan secara online dan lebih dahulu dari pendaftaran jalur zonasi reguler.
6. Pilihan kompetensi keahlian maksimal 1 pilihan.
7. Calon siswa baru yang sudah diterima di jalur zonasi radius tidak bisa mendaftar ke jalur lainnya.
8. Calon murid baru yang tidak diterima di jalur zonasi radius bisa mendaftar di jalur lain sesuai pelaksanaan PPDB (tanggal 21-23 Juni 2023).
9. Apabila daya tampung jalur zonasi radius tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialihkan ke jalur zonasi reguler.
10. Calon siswa baru jalur zonasi tidak bisa menggunakan pilihan sekolah di jalur PPDB lainnya.
11. Khusus peserta dari SMP/MTs sederajat yang berasal dari luar Yogyakarta dan lulusan sebelum tahun 2023 yang akan memilih jalur zonasi, lebih dahulu harus mengikuti ASPD.
12. Calon siswa baru dari SMP/MTs sederajat lulusan sebelum 2023 yang akan mendaftar melalui jalur zonasi dan pernah ikut ASPD tahun 2022, maka bisa menggunakan hasil ASPD 2022.
13. Calon siswa baru yang mendaftar jalur zonasi dan mempunyai prestasi nonakademik, bisa diberi penghargaan dalam bentuk tambahan nilai pada jumlah nilai gabungan.
14. Apabila sekolah punya jumlah calon siswa baru yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB, maka akan disalurkan sekolah lain dalam zonasi terdekat yang belum terpenuhi daya tampungnya dari kelurahan/desa calon siswa baru.
15. Pengaturan zonasi dikecualikan untuk sekolah penyelenggara kelas khusus olahraga dan sekolah seni.
Jadwal PPDB SMK Jogja 2023 Jalur Zonasi Radius
- Perubahan pilihan sekolah atau kompetensi keahlian: 19 Juni 2023 pukul 00.00 WIB sampai 20 Juni 2023 pukul 14.00 WIB
- Pendaftaran dan seleksi jalur zonasi radius: 19 Juni-20 Juni 2023 selama 24 jam
- Pemberhentian proses seleksi online: 20 Juni 2023 pukul 14.00 WIB
- Proses evaluasi dan pemeringkatan: 20 Juni 2023 pukul 16.00-23.59 WIB
- Pendaftaran dan seleksi jalur reguler: 21-23 Juni 2023 selama 24 jam
- Perubahan pilihan SMA ke SMK atau sebaliknya: 21-23 Juni 2023 selama 24 jam
- Perubahan pilihan atau perubahan jalur pendaftaran: 21-23 Juni 2023 selama 24 jam
- Pemberhentian proses seleksi online: 23 Juni 2023 pukul 23.59 WIB
- Proses evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran: 24 Juni 2023 selama 24 jam
- Daftar ulang: 26-30 Juni 2023
- Pengumuman: 26 Juni 2023
- Pengumuman daya tampung sekolah yang belum terisi: 3 Juli 2023
- Pendaftaran dan seleksi pemenuhan daya tampung: 3-4 Juli 2023
- Pengumuman hasil seleksi: 4 Juli 2023
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, dan SLB, jalur zonasi radius diukur menurut jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat sekolah dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk.
Jangan sampai terlambat pilih sekolah di PPDB SMK Jogja 2023 ya, detikers!
(nah/nwy)