8 Pertanyaan Seputar PPDB SD, SMP, dan SMA 2023 Beserta Jawabannya

ADVERTISEMENT

8 Pertanyaan Seputar PPDB SD, SMP, dan SMA 2023 Beserta Jawabannya

Cicin Yulianti - detikEdu
Rabu, 24 Mei 2023 15:30 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB 2023 (Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Saat ini seluruh sekolah negeri di wilayah Indonesia mulai dari SD, SMP, hingga SMA tengah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023. Untuk mendaftar di PPDB 2023, siswa harus memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Informasi lengkap mengenai PPDB 2023 ini dapat dilihat dan dipelajari dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Permendikbud tersebut berisi persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, dan pembinaan serta pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Meski demikian, ternyata masih banyak peserta didik dan orang tua yang masih bingung dan memiliki beberapa pertanyaan seputar PPDB 2023. Mengutip Instagram Direktorat Jenderal SD Kemendikbud @ditpsd, berikut delapan pertanyaan yang sering muncul seputar PPDB 2023 beserta jawabannya. Simak yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

8 Pertanyaan Sering Muncul Seputar PPDB 2023

1. Jenjang pendidikan apa saja yang melaksanakan PPDB?

PPDB dilakukan pada penerimaan peserta didik baru jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

ADVERTISEMENT

2. Bagaimana cara daftar PPDB?

Pendaftaran PPDB telah diatur dalam petunjuk teknik (juknis) yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat siswa akan mendaftar.

3. Apa saja persyaratan mendaftar PPDB?

Persyaratan umum daftar PPDB antara lain:

- Masuk sesuai usia yang ditentukan oleh masing-masing jenjang
- Memiliki ijazah/surat lulus dari jenjang sebelumnya (kecuali TK)
- Persyaratan PPDB lainnya bisa dilihat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sesuai dengan jalur pendaftaran PPDB yang akan dipilih

4. Apa saja jalur yang tersedia dalam PPDB?

Jalur pendaftaran dalam PPDB antara lain:

- Zonasi
- Afirmasi
- Perpindahan tugas orang tua atau wali
- Prestasi

5. Berapa kuota masing-masing jalur pendaftaran dalam PPDB?

- Jalur zonasi SD paling sedikit menerima 70% dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMP paling sedikit menerima 50% dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMA paling sedikit menerima 50% dari daya tampung sekolah
- Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
- Jalur pemindahan tugas orang tua atau wali paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah
- Dalam hal masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi

6. Apa saja faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi calon siswa dalam PPDB?

- Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 mempertimbangkan dua hal yakni usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik kelas 1 SMP dan kelas 1 SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB, namun mempertimbangkan:
a. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
b. Prestasi di bidang akademik maupun non akademik
c. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan dunia usaha, industri atau asosiasi profesi

7. Apakah ada kuota khusus untuk siswa miskin atau berasal dari daerah tertentu?

PPDB lewat jalur afirmasi ditunjukkan bagi calon peserta didik baru dengan kriteria berikut:
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
- Penyandang disabilitas
- Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan

8. Apakah ada biaya pendaftaran atau biaya lainnya terkait pelaksanaan PPDB?

Pelaksanaan PPDB tidak dipungut biaya karena sekolah telah menerima bantuan operasional sekolah.

Itulah delapan pertanyaan yang sering muncul di PPDB 2023 beserta jawabannya. Untuk informasi lebih lengkapnya, siswa atau orang tua dapat mengunduh Permendikbud No. 1 Tahun 2023 di s.id/permendikbudppdb ya.




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads