Cara Cek NUPTK dengan Mudah, Guru Wajib Tahu

ADVERTISEMENT

Cara Cek NUPTK dengan Mudah, Guru Wajib Tahu

Izzah Putri Jurianto - detikEdu
Rabu, 17 Mei 2023 18:42 WIB
Students with protective masks sitting in school desks in their classroom. School desks are marked with a cross to mark a place where sitting is not allowed to maintain social distance during corona virus .
Foto: Getty Images/miljko
Jakarta -

NUPTK merupakan nomor penting yang sering digunakan dalam keperluan identitas guru baik PNS maupun Non PNS. Namun, masih banyak yang belum tahu bagaimana caranya mengecek NUPTK.

Buat kamu yang belum tahu apa itu NUPTK bisa simak artikel berikut ini:

Pengertian NUPTK

Mengutip dari laman resmi GTK Data Kemendikbud, NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan nomor induk yang diberikan kepada Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). Nomor ini diberikan kepada seluruh guru PNS maupun Non PNS yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nomor NUPTK memiliki tujuan sebagai nomor identitas resmi yang digunakan untuk keperluan identifikasi dalam kegiatan program dan kegiatan kependidikan.

NUPTK ini terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. Nomor ini tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan juga perubahan lainnya.

ADVERTISEMENT

Syarat Pendaftaran NUPTK

Menurut Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK, ada beberapa syarat yang harus diajukan untuk permohonan penerbitan NUPTK yakni melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemendikbud.go.id yang melampirkan syarat di bawah ini:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir
  • Bukti memiliki kualifikasi paling rendah D IV atau S1 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
  • Bagi CPNS atau PNS melampirkan SK pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan
  • Surat keputusan pengangkatan dari Dinas Pendidikan bagi yg berstatus bukan ONS dan bertugas pada Satuan Pendidikan yang di pemerintah daerah
  • Telah bertugas minimal 2 tahun secara terus menerus.

Cara Cek NUPTK dengan Mudah

Bagi kamu yang sudah memiliki NUPTK, namun belum tahu cara mengecek nomornya, berikut ini beberapa langkah mudah yang bisa kamu lakukan di bawah ini:

  • Kunjungi situs web Pencarian Data GTK di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk
  • Pilih menu opsi "Semua Status Registrasi Akun SIMPKB" dan "Semua Status Sinkronisasi DAPODIK"
  • Lalu klik "Cari GTK"
  • Kamu akan diarahkan ke halaman profil yang menampilkan informasi tentang kamu termasuk nomor NUPTK
  • Setelah itu, kamu bisa menyalin kode NUPTK yang berjumlah 16 angka untuk digunakan sesuai keperluan.

Jika kamu tidak memiliki nomor NUPTK atau tidak yakin nomor yang kamu miliki adalah benar. Kamu bisa langsung menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

Cara Cek Status NUPTK

Untuk mengetahui apakah nomor NUPTK kamu masih berstatus aktif atau tidak, ada cara mudahnya berikut ini:

  • Kunjungi laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id
  • Pilih kolom "Status NUPTK"
  • Masukkan 16 digit angka NUPTK
  • Kemudian klik tombol search
  • Status NUPTK kamu akan muncul dan sudah bisa digunakan.

Jika status NUPTK kamu ternyata tidak valid, kamu bisa langsung menghubungi operator sekolah untuk segera diatasi. Sedangkan bagi guru yang belum mendapatkan nomor NUPTK, bisa segera diurus dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.

Nah, itulah beberapa cara mengecek NUPTK dengan mudah yang bisa kamu coba.




(fds/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads