Kementerian Agama (Kemenag) RI telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Madrasah tahun 2023. Juknis berisikan ketentuan umum hingga jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah 2023.
Selain itu, juknis yang dikeluarkan Kemenag tersebut menjadi pedoman tata cara penerimaan peserta didik untuk jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam PPDB Madrasah 2023, calon peserta didik berkebutuhan khusus diperbolehkan mendaftar di beberapa madrasah sesuai dengan ketentuan. Peserta didik berkebutuhan khusus yang dimaksud yaitu siswa dengan disabilitas fisik, intelektual, mental, ganda atau multi, atau gangguan lainnya, tetapi memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal PPDB Madrasah 2023
- MAN IC, MAN PK, MAKN: Januari - Maret 2023
- MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama: Maret - Mei 2023
- MA Negeri dan Swasta Jalur Khusus: Maret - Juli 2023
- MA Negeri dan Swasta Jalur Umum: Mei - Juli 2023
- MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta: Maret - Juli 2023
- MTs Negeri dan Swasta Jalur Khusus: Maret - Juli 2023
- MTs Negeri dan Swasta Jalur Umum: Mei - Juli 2023
- MI Negeri dan Swasta: Mei - Juli 2023
- RA: Mei - Juli 2023
Ketentuan Umum PPDB Madrasah 2023
- PPDB Madrasah diselenggarakan secara daring dan luring
- PPDB Madrasah memenuhi asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan kompetitif
- Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara nasional pada Januari - Maret 2023
- Madrasah Berasrama (MTS dan MA) melaksanakan PPDB pada Maret - Mei 2023 dengan ketentuan diatur masing-masing satuan pendidikan
- Madrasah selain MAN IC, MAN PK, MAKN, dan Madrasah Berasrama melaksanakan PPDB melalui jalur umum dan jalur khusus pada Maret - Juli 2023
- Jalur khusus adalah seleksi lewat pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs dan MA
- Madrasah negeri wajib mengumumkan proses pelaksanaan PPDB secara terbuka dengan informasi mencakup persyaratan, sistem seleksi, daya tampung, dan hasil PPDB
- Setiap madrasah memberikan akses pendidikan bagi peserta didik baru termasuk yang berkebutuhan khusus
- Setiap madrasah menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan pertimbangan kesiapan SDM atau sumberdaya madrasah lainnya
- Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota maksimal 10% bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan pertimbangan fasilitas dan guru
- Madrasah bisa menetapkan syarat rekomendasi dari profesional/psikolog bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus
- Madrasah jenjang RA, MI, dan MTs berkoordinasi dengan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus
Demikian jadwal PPDB madrasah 2023 beserta informasi ketentuan umum yang harus diperhatikan satuan pendidikan maupun calon peserta. Semoga bermanfaat.
(twu/twu)