Tanggal 14 Februari dikenal sebagai Hari Kasih Sayang atau Valentine Day. Pada tanggal tersebut, banyak orang termasuk kalangan siswa ikut merayakan dengan berbagai cara.
Merespons hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 421/690/Sekret-2023 tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Valentine Day.
Penerbitan SE ini disebut sebagai bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk, menjaga mereka agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine.
Sekolah Diminta untuk Melarang Siswanya
Dalam SE tersebut, pengawas sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP),
kepala SD dan SMP baik negeri maupun swasta, serta pimpinan lembaga pendidikan nonformal diminta untuk mengimbau peserta didiknya agar tidak merayakan Hari Valentine.
"Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan," bunyi edaran tersebut, dikutip dari laman Pemkot Depok, Minggu (12/2/2023).
Disdik Kota Depok juga meminta seluruh perangkat sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.
Langkah yang Perlu Dilakukan Sekolah
Berdasarkan keterangan yang tercantum, surat edaran ini ditujukan dalam rangka mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik yang berakhlak mulia.
Larangan ini juga disebut bertujuan untuk menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak disukai dengan norma agama, sosial, dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine Day).
Oleh karena itu, Disdik Kota Depok memohon agar sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah.
2. Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah .
4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.
(faz/twu)