Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud adalah bantuan uang pendidikan hingga biaya hidup siswa dan mahasiswa. Hanya saja muncul keluhan anak dari keluarga miskin tidak mendapatkan PIP. Tak hanya itu, beberapa juga mengeluhkan berhentinya bantuan PIP di tahun selanjutnya. Mengapa demikian?
Koordinator Pokja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Sofiana Nurjanah mengungkapkan penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori.
Pertama, siswa yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan kategori kedua, yakni diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.
"Jika siswa tidak masuk pada kedua kategori itu, semiskin apapun, kami tidak punya dasar untuk memberikan PIP" kata Sofiana dikutip dari laman Puslapdik Jumat (2/12/2022).
Lanjut Sofiana, data di DTKS sangatlah dinamis dan dapat berubah-ubah.
"Yang bulan lalu miskin sehingga masuk DTKS, bisa saja bulan ini tidak miskin lagi sehingga dikeluarkan dari DTKS, begitu juga sebaliknya, yang bulan ini tidak miskin, bulan depan bisa jatuh miskin, "ungkapnya.
Alasan Siswa Tidak Dapat PIP Kemdikbud di Tahun Selanjutnya
DTKS sepenuhnya berada pada kewenangan Kemensos, sedangkan Kemendikbud hanya sebagai pengguna data. Sehingga apabila DTKS berubah, Kemdikbud tidak bisa mengintervensi data tersebut.
"Tahun ini terdata di DTKS sehingga layak dapat PIP, Tahun depan mungkin keluar dari DTKS sehingga PIP nya tidak dapat lagi. Itu sangat mungkin, dan kami tidak bisa mengintervensi Kemensos soal DTKS ini, "jelas Sofiana.
Karena perubahan DTKS yang terus menerus itu, lanjut Sofiana, maka Puslapdik harus melakukan cut off dalam penetapan penerima PIP dari kategori DTKS. Hal tersebut adalah untuk tetap dapat mengakomodir penerima PIP dari jalur usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.
"Kalau DTKS kita ikutin terus, ngga akan ada habis-habisnya, sementara kita juga harus mengakomodir usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, "jelasnya.
Selain mengacu pada kedua kategori tersebut, penetapan penerima PIP setiap tahunnya dipastikan mengacu pada anggaran yang tersedia di APBN.
"Kalau ada sisa anggaran PIP, akan kita bagi secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai hal," ujar Sofiana.
DTKS Diperbarui Setiap Bulan
Pernyataan Sofiana dipertegas oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Agus Zainal Arifin. Menurut Agus Zainal, DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
"DTKS dijadikan sebagai acuan dalam pemberian berbagai bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu, " katanya.
Jelasnya, DTKS diperbaharui setiap bulan yang diawali usulan dari daerah, lantas divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terkait Nomor Induk Kependudukan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai data final DTKS.
Selain diusulkan oleh Pemda, DTKS juga diusulkan oleh Kemensos sendiri serta secara mandiri diusulkan oleh masyarakat.
"Ada juga fitur sanggahan atas kelayakan penerima bansos, " ujarnya.
Dengan mekanisme seperti itu, menurutnya akurasi DTKS semakin hari semakin tepat. Dampaknya, penyaluran berbagai bantuan sosial termasuk PIP Kemdikbud akan semakin tepat sasaran.
Simak Video "Video Ratusan Siswa Dapat Beasiswa Kuliah di LN, ke Negara Mana Saja?"
(nir/pal)