Pakar pendidikan dari Universitas Katolik Widya Mandala, Anita Lie menyayangkan masih ada pemerintah daerah yang belum menambah jumlah formasi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) guru 2022.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kebutuhan formasi tahun 2022 mencapai 781.844 guru. Hanya saja pemda baru mengajukan formasi sekitar 40,9 persen dari total kebutuhan atau kurang dari 320 ribu guru.
"Sangat disayangkan masih adanya Pemda yang belum menambahkan jumlah formasi ASN PPPK 2022," ujarnya seperti dikutip dari Antara, 19 November 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal program Rapor Pendidikan Kemendikbudristek bisa jadi acuan untuk pemda mengetahui sejauh mana kualitas pendidikan di daerah masing-masing.
Anita menyambung, pengajuan formasi PPPK guru bisa merujuk pada data Rapor Pendidikan sebab di sana ditunjukkan kinerja pendidikan setiap daerah. Menurutnya data asesmen sekolah dan daerah bisa menjadi salah satu indikasi.
Ia pun menegaskan kejelasan status guru honorer amat mendesak walaupun pemerintah daerah (pemda) hanya sedikit yang mengajukan formasi. Pasalnya, dengan formasi guru ASN PPPK yang minim akan berdampak besar pada kualitas pendidikan nasional.
"Komunikasi sudah dilakukan, termasuk edaran langsung ke pemda dan melalui media massa. Padahal, di banyak daerah kebutuhan terhadap kejelasan status guru honorer sangat mendesak," kata Anita.
Menurutnya, program ASN PPPK adalah upaya alternatif dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berdedikasi di daerah masing-masing. Dia menyebut, dengan kesejahteraan yang terjamin maka pendidik bisa lebih maksimal dalam kegiatan belajar-mengajar.
"Pertanyaannya, apakah ketidakpedulian ini disebabkan karena ketidaktahuan pemda terhadap realita di daerah masing-masing?" ucap Anita. Dia menekankan, hal itu akan sangat mempengaruhi kualitas pendidikan.
Dibutuhkan 781.844 Guru
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan sudah melakukan sejumlah rapat koordinasi dengan seluruh pemda untuk menambah jumlah formasi.
Tahun ini, kebutuhan formasi guru ASN PPPK adalah 781.844.
Nunuk mengatakan, dengan perubahan status dari guru honorer menjadi ASN PPPK guru, maka para pendidik bisa mengikuti program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.
"Peningkatan kompetensi sangat penting dalam jaminan ekonomi, karier jangka panjang, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia," ungkapnya.
(nah/pal)