Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022 bulan November cair. Pencairan dilaksanakan mulai 11 November 2022 untuk total menerima 803.121 siswa.
Kabar ini disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta di akun Instagram resmi, Sabtu (12/11/2022).
Bantuan KJP Plus diberikan pada siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di DKI Jakarta. Berikut rincian jumlah penerima dan besar bantuan KJP Plus di tiap jenjang.
Besar KJP Plus Tahap II November 2022 & Jumlah Penerima
1. SD/MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI: 367.280 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000
Tambahan SPP untuk SD/MI swasta untuk 6 bulan: Rp 130.000/bulan
2. SMP/MTS
Jumlah penerima jenjang SMP/MTs: 222.120 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000
Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk 6 bulan: Rp 170.000/bulan
3. SMA/MA
Jumlah penerima jenjang SMA/MA: 79.636 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000
Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk 6 bulan: Rp 290.000/bulan
4. SMK
Jumlah penerima jenjang SMK: 131.529 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000
Tambahan SPP untuk SMK swasta untuk 6 bulan: Rp 240.000/bulan
5. PKBM
Jumlah penerima jenjang PKBM: 2.556 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000
Khusus penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
Tidak Terdaftar Jadi Pemegang KJP Plus?
Jika siswa tidak terdaftar sebagai pemegang KJP Plus, maka dapat mendaftar ke Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
Lalu, siswa dapat menghubungi satuan pelaksana pendidikan tingkat kecamatan untuk mengetahui apakah sekolah siswa terdaftar pada sistem pendataan KJP Plus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI membuka pendataan KJP Plus secara berkala. Siswa warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu dapat menjadi pemegang KJP Plus.
Pada pendataan Agustus 2022, pendataan dilakukan dengan alur verifikasi daftar sementara penerima oleh sekolah, pengumuman peserta yang memenuhi kriteria, sekolah mengunggah kelengkapan berkas, verifikasi berkas oleh Disdik DKI, lalu penetapan data final penerima bantuan KJP Plus.
Simak Video "Kepsek Madrasah di Tana Toraja Ditangkap Setelah Perkosa Siswinya"
[Gambas:Video 20detik]
(twu/nwk)