Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mempertanyakan kebijakan Kemendikbudristek tentang aturan baru seragam sekolah. Menurutnya, aturan tersebut akan semakin memberatkan perekonomian masyarakat lantaran diwajibkan membeli seragam adat yang baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 dari peraturan tersebut menyebut adanya seragam baru berupa Pakaian Adat Daerah yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.
Syarief menegaskan penambahan seragam baru itu tidak sejalan dengan tujuan yang dibangun Kemendikbudristek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peningkatan kesetaraan di antara siswa tidak akan terwujud hanya lewat baju adat. Kebijakan ini malah akan memperlihatkan ketimpangan sosial dan ekonomi antar siswa. Kualitas dari baju adatnya pun akan sangat timpang antara siswa yang mampu dan yang tidak mampu. Ini hanya akan menimbulkan ketimpangan, bukan kesetaraan," ujar Syarief Hasan dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan penambahan seragam baru tidak terlalu mendesak untuk dilakukan sekarang.
"Dalam kondisi masyarakat yang masih melakukan pemulihan ekonomi, pemerintah seharusnya tidak menambah beban masyarakat dengan menambah seragam baru bagi peserta didik. Seragam baru tidak terlalu mendesak dalam peningkatan kualitas dunia pendidikan hari ini," tuturnya.
Syarief menambahkan taraf ekonomi masyarakat di Indonesia berbeda-beda, sehingga tidak semua mampu membeli pakaian adat.
"Perlu dipahami oleh Menteri Dikbud-Ristek bahwa banyak masyarakat yang tidak mampu membeli pakaian adat. Terlebih, harga pakaian adat biasanya lebih mahal dibandingkan seragam umum karena pakaian adat dikerjakan secara khusus, terbatas, dan unik," jelasnya.
Syarief menyampaikan Kemendikbudristek harusnya fokus pada peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.
"Kebijakan Menteri Dikbudristek harusnya lebih banyak pada kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Masih banyak sekolah yang minim guru, minim akses buku dan jaringan internet, hingga masih kurangnya internalisasi pendidikan moral, karakter, dan agama. Itu yang lebih penting untuk diperhatikan," tegasnya.
Karena itu, Syarief mendesak Kemendikbudristek untuk mencabut peraturan mengenai seragam pakaian adat tersebut.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat mendesak Mas Menteri untuk mencabut aturan penambahan seragam baju adat tersebut. Untuk baju seragam, buku, dan biaya sekolah saja, masyarakat sudah kesulitan. Apalagi, jika ditambah biaya membeli baju adat yang harganya lebih mahal daripada seragam umum. Kami meminta Mas Menteri untuk meninjau kembali aturan tersebut," pungkasnya.
(akn/ega)