Dalam Kurikulum Merdeka jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), sudah tidak ada lagi peminatan khusus atau penjurusan saat kelas X. Kira-kira apa alasannya?
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengatakan untuk jenjang SMA, siswa diberikan keleluasaan agar bisa memilih pelajaran sesuai dengan minat.
"Kami telah menghapus penjurusan dan memberikan keleluasaan bagi peserta didik untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minat dan rencana kariernya," ucapnya dikutip dari laman instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), Minggu (4/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA/MA/bentuk lain yang sederajat.
"Saat ini kami juga sedang menata kembali skema masuk perguruan tinggi negeri agar sejalan dengan prinsip pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka," imbuh Nadiem.
Alasan Tidak Ada Peminatan di Kelas X SMA:
Dijelaskan bahwa dalam Kurikulum Merdeka, tidak ada peminatan di kelas X dikarenakan hal-hal berikut:
1. Peserta didik perlu menguatkan kembali kompetensi dasar/fondasi sebelum mereka mengambil keputusan tentang arah minat dan bakat akademik yang ingin mereka kembangkan
2. Keputusan untuk menentukan pilihan akademik sebaiknya dilakukan saat peserta didik sudah lebih matang secara psikologis, ketika mereka sudah di SMA, bukan di SMP
3. Peserta didik dapat menggunakan 1 tahun masa belajar di SMA untuk mengenal pilihan-pilihan yang disediakan satuan pendidikan tersebut, sebelum mengambil keputusan terkait pelajaran yang ingin mereka dalami
4. Memberikan kesempatan lebih banyak kepada peserta didik untuk berdiskusi dengan orang tua/wali dan guru Bimbingan Konseling tentang minat dan bakatnya serta rencana masa depan.
Dua Kelompok Mata Pelajaran
Adapun untuk proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK.
Apabila ketersediaan guru BK di satuan pendidikan belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.
Sementara itu, untuk fase kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
a. Kelompok mata pelajaran umum
Setiap SMA/MA/bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua peserta didik SMA/MA/bentuk lain yang sederajat.
b. Kelompok mata pelajaran pilihan
Setiap SMA/MA/bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.
(faz/erd)