Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2022 masih berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Agar siswa maupun guru terhindar dari virus, Kemendikbudristek telah mengeluarkan panduan pecegahan.
Sebelumnya, ANBK 2022 telah berlangsung sejak bulan Juli hingga November mendatang. Siswa dan guru akan mengikuti ANBK secara offline melalui perangkat yang disediakan oleh sekolah.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat ANBK berlangsung, Kemendikbudristek melalui laman Direktorat Jenderal SMP telah mengeluarkan Prosedur Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional. Prosedur ini berisi panduan yang perlu ditaati baik siswa, guru, maupun sekolah dalam pelaksanaan ANBK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah panduan pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan ANBK 2022.
Panduan Pencegahan COVID-19 dalam ANBK 2022
- Membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar
- Membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta
- Menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah
- Menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
- Menerapkan etika batuk/ bersin
- Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol
- Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan
- Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas
Bagaimana Jika Ditemukan Kasus Konfirmasi Positif COVID-19 dalam Pelaksanaan ANBK 2022?
Apabila ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19, maka kepala sekolah wajib melaporkannya ke satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Selain itu, kepala sekolah juga akan memastikan penanganan bagi warga sekolahnya yang positif Covid-19.
Itulah panduan pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan ANBK. Selamat mengikuti ANBK 2022, detikers!
(nir/nir)