Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengajukan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI.
RUU ini disebut sebagai integrasi dari 3 Undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Tak ayal, RUU Sisdiknas menuai kontroversi. Para guru menyayangkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dalam draf RUU Sisdiknas terbaru. Sebelumnya, ketentuan ini berada pada pasal 127 ayat 3 pada draf versi April 2022 yang diterima detikEdu (28/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika demikian adanya, guru tidak akan lagi menerima tunjangan seperti sebelumnya. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan desakan keras kepada Kemendikbudristek untuk meninjau ulang ketentuan tersebut.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyebut komisi yang membidangi bidang Pendidikan, Riset, Olahraga, dan Kepariwisataan belum menerima salinan draf RUU Sisdiknas terbaru.
"Kami belum bisa memberikan komentar," ujar Syaiful saat dihubungi detikEdu, Senin (29/8/2022). "Karena drafnya belum dibawa ke Komisi X."
Syaiful mengatakan RUU yang akan diajukan perlu melewati Badan Legislasi atau Baleg terlebih dahulu sebelum diusulkan dalam Rapat Paripurna. Jadi mengenai RUU Sisdiknas , Komisi X DPR sendiri belum bisa memberikan tanggapannya karena belum mendapat draf terbaru.
"Jadi terkait draf yang berkembang dan Tunjangan Profesi Guru yang menuai penolakan dari berbagai pihak, kami [Komisi X DPR RI] belum bisa memberikan tanggapan," ujar anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
RUU Sisdiknas sendiri masih dalam tahap penyempurnaan dan berencana akan dibawa ke Prolegnas Prioritas. Kemendikbudristek masih membuka kritik dan saran baik dari perangkat pendidikan maupun publik. Bagi kamu yang ingin memberikan saran, bisa menuju https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
(nir/pal)