Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Dr. Iwan Syahril mengatakan, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengatur solusi terkait tunjangan bagi guru yang belum mendapat sertifikasi.
"Kita tahu pada saat ini sertifikasi sebenarnya salah satu terminologi yang diharapkan oleh guru adalah peningkatan kesejahteraan mereka. Ini harus dipahami sekali," kata Iwan dalam taklimat media Kemendikbudistek secara daring, Senin (29/8/2022).
"Saat ini ada 1,6 juta guru belum mendapatkan kesejahteraan tunjangan karena belum tersertifikasi karena menunggu antrean. RUU Sisdiknas mengatur solusi untuk mengatasi masalah tersebut," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan menjelaskan, pada RUU Sisdiknas, aturan peningkatan kesejahteraan guru yang tadinya harus melalui proses PPG dan sertifikasi ini sekarang dikembalikan ke UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bagi guru ASN dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahannya di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan) bagi guru swasta.
"Jika prinsip ini bisa disepakati, 1,6 juta guru yang masih antre ini tidak perlu lagi menunggu, bisa langsung mendapatkan peningkatan kesejahteraan" kata Iwan.
Tunjangan untuk Guru yang Belum Sertifikasi Menurut RUU Sisdiknas
Iwan menekankan, tunjangan di RUU Sisdiknas juga tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi. Sertifikasi yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru adalah prasyarat mengajar dan berfungsi selayaknya SIM untuk mengemudi. Sedangkan tunjangan adalah bagian dari penghasilan guru.
Lebih lanjut diterangkan dalam laman Sisdiknas Kemdikbud, guru ASN akan mendapatkan tunjangan fungsional. Besaran penghasilan ini akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.
"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.
Sementara itu, guru non-ASN akan mendapatkan gaji atau upah sesuai kesepakatan antara yayasan sebagai pemberi kerja dan guru sebagai pekerjanya. Dalam hal ini, pemerintah hadir dengan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya dan lebih berdaya mengelola SDM.
"Jika dengan kenaikan bantuan, yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan Kemdikbud.
Sementara itu, menurut RUU Sisdiknas, guru yang sudah menerima tunjangan profesi dan atau tunjangan khusus berdasarkan UU Guru dan Dosen akan tetap menerimanya sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengajak bapak ibu memberikan masukkan konstruktif dalam RUU Sisdiknas. Namun, jangan sampai ada miskonsepsi dan misinterpretasi. Semoga upaya kita bisa menjadi berkah dalam memuliakan guru di Indonesia," kata Iwan.
(twu/lus)