Pro-Kontra Pasal Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas & Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek

ADVERTISEMENT

Round Up

Pro-Kontra Pasal Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas & Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek

Devi Setya - detikEdu
Senin, 29 Agu 2022 07:00 WIB
Seorang guru sekolah dasar mengajar pelajaran agama di rumah muridnya di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). Pembelajaran kelompok kecil di rumah siswa sekali dalam sebulan tersebut sebagai evaluasi penguasan materi pelajaran sekaligus upaya penyegaran agar siswa tidak bosan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Ilustrasi guru sedang mengajar Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Jakarta -

Naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan guru. RUU Sisdiknas ini diklaim menghapus pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dalam undang-undang pendidikan sebelumnya, para guru dan tenaga pendidik lain, seperti dosen bisa mendapatkan uang tunjangan. Namun pada RUU Sisdiknas kali ini, uang tunjangan guru diduga akan dihapus. Jika demikian adanya, guru tidak akan lagi menerima tunjangan seperti sebelumnya.

Kondisi inilah yang membuat para guru resah sekaligus khawatir jika nantinya mereka tidak lagi mendapat tunjangan profesi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022. Sayangnya RUU Sisdiknas ini justru menuai kontra di kalangan guru. Banyak guru yang dengan tegas menolak disahkannya RUU Sisdiknas ini.

Pasal tentang Tunjangan Profesi Guru

Para guru menolak RUU Sisdiknas ini karena dianggap tidak memihak guru, sebabnya adalah hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan pasal terkait hak guru yang mendapatkan Tunjang Profesi Guru. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Pasal 105 tertulis, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bunyi dalam pasal 105 RUU Sisdiknas ini berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

RUU Sisdiknas Mendapat Penolakan dari Guru

Penolakan keras RUU Sisdiknas ini membuat beberapa guru yang tergabung dalam organisasi tenaga pendidik ikut angkat bicara. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.

"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," terang Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

Hal senada juga disuarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga ikut menolak keras RUU Sisdiknas ini dan melakukan sederet protes yang akan dilayangkan kepada Kemendikbudristek. PGRI bahkan menyayangkan sikap Kemendikbudristek yang dianggap membohongi para guru.

Dalam konferensi pers yang dilakukan PGRI, Minggu (28/8) di Jakarta, Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd menjelaskan draf RUU Sisdiknas versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 justru hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

Jutaan Guru Indonesia Kecewa

Kekecewaan guru di seluruh Indonesia diungkapkan setelah melihat RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Satriwan dari P2G mengatakan, jika pasal tentang tunjangan profesi guru ini benar-benar hilang, maka hal ini akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru" lanjut guru SMA ini.

Hal senada juga diungkapkan para guru di Indonesia yang disampaikan oleh Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan para guru sudah khawatir dan risau dengan adanya RUU Sisdiknas ini. Ia secara tegas, mewakili seluruh guru di Indonesia akan mencoba berjuang mengembalikan pasal yang mengatur tunjangan profesi guru ini.

Bahkan dalam konferensi pers yang digelar PGRI dan diikuti ratusan guru secara daring dari seluruh Indonesia menyatakan siap turun ke jalan demi memperjuangkan hak para guru.

"Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi?" ujar Iman Zanatul, Kepala Bidang Advokasi P2G.

Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek

Tunjangan profesi guru selama ini dianggap sebagai salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

Hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas ini dijelaskan oleh Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek. Anindito menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru untuk membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak.

"Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Saat ini guru harus antri mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," jelas Anindito kepada detikEdu melalui pesan singkat (28/8).

Anindito juga menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

"Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan - termasuk tunjangan - sesuai UU ASN," lanjut Anindito.

Bukan hanya mengatur penghasilan guru ASN saja, hal ini juga mengatur guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi.

"Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," jelas Anindito.

Dalam RUU Sisdiknas ini memang tidak tercantum aturan terkait tunjangan profesi guru namun para guru nantinya bisa mendapat penghasilan yang lebih tinggi.

"Melalui RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkas Anindito.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads