Lapor diri Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 dilaksanakan secara serentak mulai hari ini, Kamis (7/7/2022).
Lapor diri periode ini diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diterima melalui PPDB Tahap 2 jenjang SMP, SMA dan SMK. Peserta yang diterima di sekolah tujuan pada PPDB Tahap 3 jenjang SD, serta PPDB Bersama Tahap 3 jenjang SMA dan SMK juga wajib lapor diri.
Calon peserta didik baru (CPDB) yang diterima di sekolah tujuan namun tidak lapor diri dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa mendaftar di sekolah maupun jalur lain pada PPDB Jakarta 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Link Lapor Diri PPDB Tahap 2 Jenjang SMP, SMA & SMK DKI Jakarta 2022
CPDB yang ingin melakukan lapor diri PPDB Tahap 2 jenjang SMP, SMA dan SMK di DKI Jakarta, bisa membuka link lapor diri di https://ppdb.jakarta.go.id/
Lalu, pilih jenjang sesuai yang didaftarkan (SMP, SMA atau SMK). Setelah itu, klik PPDB tahap kedua yang berada di kolom bawah Jalur Pendaftaran.
Tata Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2022
Berikut cara untuk lapor diri di PPDB Tahap Kedua Jakarta:
- Buka situs PPDB Jakarta melalui link https://ppdb.jakarta.go.id
- Lakukan login dengan nomor peserta beserta password.
- Input berkas dokumen yang dibutuhkan.
- Klik tombol lapor diri.
- Setelah selesai, cetak tanda bukti lapor diri.
Ketentuan PPDB Tahap 2 Jakarta
Sebelumnya, PPDB Tahap 2 Jakarta telah dilaksanakan tanggal 4-6 Juli 2022 lalu untuk jenjang SMP, SMA dan SMK. Hasil seleksi diumumkan pada pukul 17.00 WIB kemarin.
Sebagai informasi, pendaftaran PPDB Tahap 2 Jakarta dibuka melalui empat jalur, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan pindah tugas orang tua/wali.
Sesuai dengan SK Juknis PPDB 2022 dari Disdik Provinsi DKI Jakarta, PPDB Tahap 2 Jakarta memiliki ketentuan sebagai berikut.
- PPDB Tahap 2 Jakarta dilaksanakan sesuai jadwal setelah PPDB tahap pertama selesai.
- PPDB Tahap 2 Jakarta dilaksanakan pada SMP, SMA dan SMK yang masih terdapat sisa kuota setelah PPDB tahap pertama selesai.
- PPDB Tahap 2 hanya diperuntukkan bagiCPDB yang berdomisili di provinsiDKI Jakarta dengan ketentuan:
- Tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama
- Belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB.
Demikian informasi penting terkait tata cara lapor diri PPDB Tahap 2 Jakarta. Semoga membantu ya detikers!
(twu/twu)