Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah dilaksanakan di sejumlah daerah. Waktu pelaksanaannya pun beragam, ada yang memulainya pada akhir Mei seperti di Sumatera Utara dan ada juga yang baru mulai pada akhir Juni 2022 seperti di Bengkulu, Jambi, dan daerah-daerah lainnya.
Dalam hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan di PPDB 2022 baik pada proses persiapan maupun pelaksanaan. Pengawasan dilakukan di 20 titik lokasi.
"Pengawasan dilakukan KPAI untuk memastikan bahwa PPDB tahun 2022 dipersiapkan secara matang dengan prinsip non diskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan," jelas Retno Listyarti, Komisioner KPAI dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Maret hingga Mei 2022, KPAI melakukan pengawasan di sejumlah daerah, yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Lampung dan Kota Bogor.
"Indikator yang dipergunakan untuk penyiapan hanya dua, yaitu: Pertama, apakah daerah sudah membuat regulasi PPDB tahun 2022 dan kedua, jika sudah memiliki aturan PPDB 2022 apakah daerah sudah melakukan sosialisasi? Lalu, siapa sasaran sosialisasi siapa sajakah?" ujar Retno.
Sedangkan pada Mei sampai Juni 2022, pengawasan pelaksanaan PPDB dilakukan di 16 posko PPDB, yaitu di Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Terdapat 9 loket dari jenjang PAUD/TK hingga SMA/SMK yang siap melayani para orang tua Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
KPAI mengungkapkan, para orang tua CPDB yang datang ke posko sekolah banyak yang mencari informasi terkait syarat dan mekanisme PPDB 2022.
Hasil pengawasan menunjukkan kalau di posko Sudin Pendidikan dan Dinas Pendidikan, banyak ditemukan masalah lupa password hingga harus reset ulang. Selain itu, masalah lainnya adalah belum melakukan pra pendaftaran, padahal lulusan tahun lalu atau sekolah asalnya dari luar DKI Jakarta.
Bukan hanya itu, ada juga masalah jalur prestasi karena orangtua tidak paham tentang persentil dalam PPDB DKI Jakarta dan jalur pindah tugas orang tua yang ketentuan waktunya belum diketahui CPDB. Sedangkan ke posko dukcapil, permasalahannya banyak terkait domisili atau Kartu Keluarga (KK) yang baru didaftarkan setelah 1 Juni 2021.
"Banyak orangtua CPDB tidak mengetahui bahwa ketentuan domisili KK harus sebelum 1 Juni 2022, setelah tanggal tersebut sistem secara otomatis menolak. Meski aturan ini sudah ada selama 3 tahun terakhir, namun masih banyak masyarakat yang belum paham. Perlu digencarkan lagi sosialisasi terkait ketentuan perpindahan KK tersebut," ungkap Retno.
Retno juga menambahkan, banyak orang tua CPDB yang telah mengerti setelah menerima penjelasan. Tetapi, ada juga yang marah, menuduh tidak adil, dan meminta aturan KK direvisi.
"Padahal aturan tersebut terdapat dalam Permendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2021 bukan dibuat pemerintah daerah. Aturan ini dibuat juga dengan kajian sebagai perbaikan ketentuan sebelumnya, karena sebelumnya terjadi perpindahan KK besar-besaran di sejumlah daerah setiap ada penyelenggaraan PPDB," kata Retno.
Melihat kondisi PPDB saat ini, KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih menggencarkan sosialisasi, terutama soal ketentuan KK yang harus minimal satu tahun saat mendaftar PPDB. Selain itu, aturan khusus CPDB yang mendaftar di SMK, seperti tidak buta warna dan minimal tinggi badan untuk jurusan tertentu juga harus disosialisasikan.
KPAI berharap, pemerintah dapat melakukan pemetaan penyebaran sekolah negeri di wilayahnya dan mencari solusi bagi keadilan akses pendidikan anak-anak di wilayah yang tidak ada sekolah negerinya, apakah dengan menerapkan kebijakan zonasi khusus, melibatkan sekolah swasta dalam PPDB bersama, atau membangun sekolah negeri baru di wilayah-wilayah tersebut.
(lus/lus)