KemenPANRB menerbitkan aturan terbaru seleksi PPPK Guru 2022 dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022. Dalam PermenPANRB No. 20 tahun 2022 tersebut, pelamar prioritas 1 disyaratkan memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. Seleksi Prioritas 1 PPPK Guru 2022 menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No. 1169 Tahun 2021, berikut aturan nilai ambang batas PPPK Guru 2021:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021 untuk Pelamar Prioritas 1 2022
Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi PPPK Guru 2021 terbagi atas tiga kategori. Nilai ambang batas Kategori 1 sama dengan nilai ambang batas dalam Keputusan MenpanRB (KepmenPANRB) Nomor 1127 Tahun 2021.
Sementara itu, ada penyesuaian passing grade Seleksi PPPK Guru 2021 bagi pelamar Kategori 2 dan 3 sebagaimana tertuang dalam KepmenPANRB No. 1169 Tahun 2021.
Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021 Kategori 2
Nilai ambang batas Kategori 2 pada Seleksi PPPK Guru 2021 berlaku bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
Nilai ambang batas Kategori 2 yaitu:
- - 110 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- - 20 untuk Wawancara
Nilai Ambang Batas Kategori 3
Nilai ambang batas Kategori 3 yaitu sebagai berikut:
- - Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi diatur sesuai mapel masing-masing
- - 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- - 24 untuk Wawancara
Pemenuhan kebutuhan pengadaan PPPK Guru 2022 didahulukan bagi pelamar prioritas 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, secara berurutan yaitu dari kelompok THK-II, lalu guru non ASN, lulusan PPG, kemudian guru swasta.
Jika formasi kebutuhan belum terpenuhi pelamar prioritas 1, maka akan diisi oleh pelamar prioritas. Pelamar prioritas 2 di seleksi PPPK Guru 2022 adalah THK-II.
Jika formasi kebutuhan masih belum terpenuhi oleh pelamar prioritas 2, maka akan diisi pelamar prioritas 3. Pelamar prioritas 3 adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Seleksi Prioritas 1 PPPK Guru 2022 menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Sementara itu, seleksi Prioritas 2 dan 3 menggunakan kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Jika formasi PPPK Guru 2022 belum terpenuhi oleh pelamar prioritas 3, maka akan dilakukan Seleksi Umum dengan CAT-UNBK.
Demikian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2022 bagi pelamar prioritas 1. Semoga berhasil!
(twu/nwy)