PPDB Jakarta 2022 jenjang SD/SMP/SMA/SMK Tahap Kedua akan berlangsung pada 27-29 Juni 2022. Pendaftaran PPDB Tahap Kedua akan dilaksanakan secara online melalui website https://ppdb.jakarta.go.id.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, jenjang SD memiliki tiga tahap pendaftaran sedangkan jenjang SMP/SMA/SMK hanya ada dua tahap.
PPDB Jakarta Tahap Kedua akan dilaksanakan pada sekolah yang masih memiliki kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai.
Pada Tahap Kedua ini, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bisa mendaftar hanyalah yang berdomisili di Jakarta. Dengan catatan, belum pernah mendaftar semua jalur PPDB atau tidak diterima pada seluruh jalur PPDB Tahap pertama.
Artinya siswa di luar Jakarta tidak bisa mendaftar PPDB Jakarta Tahap Kedua jika merujuk Juknis.
Untuk mengetahui ketentuan lain mengenai PPDB Jakarta Tahap Kedua, simak informasinya di bawah ini.
Ketentuan PPDB Jakarta Tahap Kedua
1. Jadwal pelaksanaan PPDB Tahap Kedua dilaksanakan sesuai jadwal setelah PPDB Tahap Pertama selesai
2. PPDB Tahap Kedua dilaksanakan pada SD/SMP/SMA/SMK yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap pertama selesai
3. PPDB Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diterima pada seluruh Jalur PPDB Tahap Pertama, atau
b. belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PPDB
4. Untuk jenjang SD, dalam hal daya tampung PPDB Tahap Kedua masih tersisa, maka akan dibuka PPDB Tahap Ketiga.
Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta
1. CPDB dapat memilih:
- paling banyak 3 sekolah pada jenjang SMP
- paling banyak 3 sekolah peminatan pada jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada satu sekolah atau pada sekolah yang berbeda kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan
- pada jenjang SMK, dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada satu sekolah atau pada sekolah yang berbeda.
- pilihan sekolah dapat di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
2. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Tahap kedua masih berlangsung
3. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain
Aturan Seleksi PPDB Jakarta Tahap Kedua
1. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- total pembobotan indeks prestasi akademik
- urutan pilihan sekolah
- waktu mendaftar.
2. CPDB yang telah diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pengumuman PPDB Jakarta 2022 akan dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
Simak Video "Siswa SMP di Lampung Dikeroyok Kakak Kelas, Mata Kanan Harus di Operasi"
[Gambas:Video 20detik]
(faz/nwy)