PPDB SMP Jogja 2022 RTO atau online adalah penerimaan peserta didik baru lewat proses entri, memakai sistem database, seleksi otomatis oleh program komputer, dan hasil seleksinya dapat diakses setiap waktu secara online.
Sejumlah jalur PPDB Jogja mensyaratkan status sebagai penduduk daerah atau penduduk luar daerah. Dalam hal ini, penduduk daerah adalah calon peserta didik baru yang tercatat dalam database kependudukan Kota Yogyakarta paling lambat pada tanggal 1 Juli 2021, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Terdata sebagai penduduk Kota Yogyakarta yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta No. 188/114 dan No. 188/147 Tahun 2022, berikut daftar jalur dan syarat PPDB SMP Jogja 2022 online:
Daftar Jalur PPDB SMP Jogja 2022 Online / RTO
- 1. Jalur Zonasi Wilayah, yaitu sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak udara dari titik RW ke sekolah tujuan
- 2. Jalur Zonasi Mutu, yaitu sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan Hasil Asesmen Siswa Pendidikan Daerah dan atau prestasi non akademik bagi yang memiliki
- 3. Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu, yaitu sistem penerimaan peserta didik baru khusus Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), dibuktikan dengan Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
- 4. Jalur Prestasi Bibit Unggul, yaitu jalur penerimaan bagi siswa asal sekolah dalam daerah pada SD/MI yang memiliki prestasi akademik tinggi berdasarkan hasil ASPD
- 5. Jalur Prestasi Luar Daerah, yaitu jalur penerimaan bagi siswa penduduk luar daerah di SD/MI yang memiliki prestasi akademik tinggi berdasarkan hasil ASPD dan atau prestasi non akademik (bagi yang memiliki)
Syarat PPDB SMP Jogja 2022 Online / RTO
- Penduduk daerah
- Khusus peserta Jalur Prestasi Luar Daerah berasal dari luar daerah
- Telah lulus SD/MI/Paket A, dibuktikan dengan minimal Surat Keterangan Lulus
- Khusus peserta Jalur Zonasi Wilayah saat ini duduk di kelas 6 SD/MI/Paket A, dibuktikan dengan sekurang-kurangnya surat keterangan dari sekolah
- Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Peserta selain Jalur Zonasi Wilayah wajib memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD
- Khusus peserta Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu merupakan penduduk daerah yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dan terdata dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial
(KSJPS) - Khusus peserta Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu memiliki identitas berupa Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
- Khusus peserta jalur prestasi merupakan 10% terbaik dari jumlah seluruh siswa kelas 6 di sekolah, yang ditentukan berdasarkan ranking di sekolah selama 5 semester, mulai semester 7,8,9,10 dan 11, terdiri dari mata pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS
- Khusus peserta jalur prestasi merupakan 10% terbaik dari seluruh siswa kelas 6 di sekolah yang menggunakan pembulatan keatas ( > 0,5 ke atas menjadi 1 )
Syarat Asesmen Penyetaraan ASPD
- Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar DIY atau lulusan tahun 2020/2021
- Salinan rapor semester 7 - 11
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal
- Salinan Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk daerah
Pendaftaran Jalur Zonasi Wilayah dibuka mulai 10 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Selengkapnya tentang PPDB SMP Jogja 2022 bisa dilihat di https://yogya.siap-ppdb.com dan https://dindikpora.jogjakota.go.id. Semoga berhasil!
(twu/pal)