Tahapan PPDB DKI 2022 atau penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta telah memasuki tahap pengajuan akun untuk jenjang SMA dan SMK. Setelahnya, calon peserta didik baru dapat mendaftar sekolah dengan jalur pilihan, salah satunya dengan jalur zonasi melalui ppdb.jakarta.go.id.
Jalur zonasi sendiri adalah jalur masuk calon peserta didik baru berdasarkan kedekatan domisili calon peserta didik dengan Rukun Tetangga (RT) maupun kelurahan sekolah tujuan. Untuk itu, peserta juga perlu memahami lokasi atau alamat sekolah pilihan masing-masing.
Bagaimana Cara Lihat Lokasi Sekolah Melalui ppdb.jakarta.go.id?
1. Kunjungi laman publik PPDB DKI 2022 melalui https://ppdb.jakarta.go.id/#/
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pilih jenjang tujuan dari SD, SMP, SMA, atau SMK
3. Pilih daftar jalur yang hendak didaftarkan pada kolom sisi di sebelah kiri
4. Klik pilihan 'Lihat lokasi sekolah?' atau menu bar 'Lokasi'
5. Tersedia informasi mengenai daftar lokasi pendaftaran PPDB DKI Jakarta lengkap dengan kompetensi masing-masing sekolah di seluruh Jakarta
Dikutip dari paparan PPDB DKI Jakarta 2022/2023, ada perbedaan antara ketentuan jalur zonasi SD, SMP, dan SMA. Berikut ketentuan hingga batas jarak jalur zonasi tiap jenjang di PPDB DKI 2022.
Ketentuan Jalur Zonasi SMP dan SMA PPDB DKI Jakarta 2022
1. Pendaftar PPDB SD jalur zonasi hanya dapat memilih sekolah dengan sekolah tujuan paling banyak 3 sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama
2. Pendaftar yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung
3. Pendaftar yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung
4. Jika jumlah pendaftar yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan mulai dari usia dari yang tertua ke yang termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
5. Jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB tahap 2
Ketentuan Jalur Zonasi SMP dan SMA PPDB DKI Jakarta 2022
1. Pendaftar PPDB SMP dan SMA jalur zonasi hanya dapat memilih sekolah paling banyak 3 sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan
2. Pendaftar SMA dapat memilih maksimal 3 peminatan, baik di 1 sekolah yang sama atau berbeda-beda sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan, kecuali untuk sekolah penggerak karena tidak ada peminatan
3. Pendaftar yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung
4. Pendaftar yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung
5. Seleksi pada jalur zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
- Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi pendaftar yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan pendaftar yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
- Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi pendaftar yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
- Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi pendaftar yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah
6. Jika jumlah peserta yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah mulai dari zona prioritas, usia dari yang tertua ke yang termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar
7. Jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB tahap 2
Untuk informasi selengkapnya, siswa bisa kunjungi laman publik PPDB DKI 2022 di ppdb.jakarta.go.id, ya. Semoga berhasil!
(rah/lus)