Pendaftaran PPDB Sumut 2022 untuk jenjang SMA dan SMK diagendakan ke dalam dua tahap. Tahap pertama telah berlangsung tanggal; 9-12 Mei 2022 lalu. Menurut informasi situs resmi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara, pengumuman untuk tahap pertama terjadwal pada Senin (30/5/2022).
Para calon siswa baru yang telah menanti hasilnya bisa langsung mengunjungi link http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public/. Ketika laman ini sudah terbuka, maka seiring itu juga muncul notifikasi berjudul Pengumuman.
"Pengumuman hasil seleksi sudah dapat dilihat pada menu Hasil Seleksi," bunyi notifikasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, calon peserta didik cukup langsung klik tulisan "Hasil Seleksi" yang ditulis dalam huruf warna biru, untuk selanjutnya diarahkan ke halaman pengumuman.
Pengumuman tahap pertama PPDB Sumut 2022 tingkat SMA dan SMK ini akan langsung dilanjutkan dengan pendaftaran tahap kedua. Simak informasi jadwal selengkapnya.
Jadwal PPDB Sumut 2022 Tahap 2 Tingkat SMA/SMK
- 31 Mei-5 Juni 2022: pendaftaran tahap 2 zona 1, yaitu Kepulauan Nias, Kabupaten Madina, Kabupaten Tapsel. Kabupaten Paluta, Kabupaten Palas, Kota Sidempuan, Kabupaten Labusel, Kabupaten Labura, Kabupaten Labuhan Batu.
- 6-10 Juni 2022: pendaftaran zona 2 yang meliputi Kota Sibolga, Kabupaten Tapteng, Kabupaten Taput, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Pakpak Barat.
- 11-16 Juni 2022: pendaftaran zona 3 yang mencakup Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Dairi.
- 17-21 Juni 2022: pendaftaran tahap 2 seluruh zona.
- 22-24 Juni 2022: pemeringkatan PPDB tahap 2
- 25 Juni 2022: pengumuman PPDB tahap 2
- 26 Juni-2 Juli 2022: daftar ulang PPDB tahap 1 dan 2
Syarat PPDB Sumut 2022 Jenjang SMA/SMK
A. Jalur Afirmasi:
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
- Unggah KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika tidak memilikinya karena kondisi tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah/kades/pejabat setempat yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai domisili.
Sementara, jika KK diterbitkan kurang dari satu tahun karena alasan tertentu, maka harus memberikan fotokopi sah KK sebelumnya dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, disertai dengan alasan perubahan KK. Ketentuan selengkapnya mengenai KK, bisa dilihat di situs PPDB Disdik Sumut. - Peserta didik dari keluarga kurang mampu wajib mengunggah bukti keikutsertaan penanganan keluarga tak mampu berupa Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, bantuan sosial tunai, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai, dan/atau program lain.
- Khusus penyandang disabilitas, perlu mengunggah hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis/akademik/fungsional, sensorik dan motorik dari psikolog/psikiater/dokter spesialis/kepala sekolah asal).
B. Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali
- Telah menyelesaikan kelas 9
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022
- Unggah KK yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika tidak memilikinya karena alasan tertentu, maka ketentuannya sama seperti jalur afirmasi.
- Unggah SK mutasi/pindah tugas orang tua/wali dari instansi yang mempekerjakan.
- Anak guru/tenaga kependidikan memilih satu sekolah untuk jenjang SMA dan satu kompetensi keahlian untuk jenjang SMK, sesuai tempat orang tuanya bertugas.
- Khusus untuk anak guru/tenaga kependidikan SMA/SMK negeri, wajib mengunggah surat penugasan orang tua dari kepala sekolah tempat bertugas.
- Anak tenaga kesehatan wajib mengunggah surat keterangan direktur rumah sakit tempat orang tua bertugas.
C. Jalur Prestasi
1. Berdasarkan Rapor:
- Telah merampungkan kelas 9 SMP
- Mengunggah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Bagi yang tidak memiliki KK, ketentuannya sama dengan dua jalur sebelumnya.
- Mengunggah nilai rapor semester 1-5 dengan nilai akreditasi SMP asal.
2. Berdasarkan Prestasi Lomba:
- Syarat umum untuk seleksi berdasarkan prestasi, sama dengan seleksi berdasarkan rapor. Sementara, syarat khususnya adalah mengunggah sertifikat hasil lomba akademik/nonakademik sewaktu SMP. Ketentuan lengkap sertifikat bisa dibaca di situs PPDB Disdik Sumut.
D. Jalur Zonasi
- Sudah menyelesaikan kelas 9 SMP
- Mengunggah KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Ketentuan jika tidak memiliki KK, sama seperti jalur-jalur yang disebutkan sebelumnya.
Demikian cara melihat pengumuman PPDB Sumut 2022, jadwal tahap berikutnya, serta syaratnya.
(nah/lus)