PPDB DKI 2022: Apakah Jalur Zonasi Harus Sesuai KK?

ADVERTISEMENT

PPDB DKI 2022: Apakah Jalur Zonasi Harus Sesuai KK?

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 19 Mei 2022 17:30 WIB
PPDB DKI Jakarta 2022
Apakah sekolah tujuan di PPDB DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi harus sesuai KK? Begini ketentuannya. Foto: PPDB Disdik DKI Jakarta

Ketentuan Jalur Zonasi SMP dan SMA PPDB DKI Jakarta 2022

  • Pendaftar PPDB SMP dan SMA Jalur Zonasi hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan
  • CPDB SMP dapat memilih paling banyak 3 sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah
  • CPDB SMA dapat memilih maksimal 3 peminatan, baik di 1 sekolah yang sama atau berbeda-beda, kecuali untuk sekolah penggerak karena tidak ada peminatan. Pilihan sekolah sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan.
  • CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.
  • CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung
  • SeleksipadaJalurZonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
    • 1) Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
    • 2)Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; dan
    • 3) Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah
  • JikajumlahCPDB yangmendaftarmelaluiJalurZonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    • 1) zona prioritas;
    • 2) usia dari yang tertua ke yang termuda;
    • 3) urutan pilihan sekolah; dan
    • 4) waktu mendaftar.
  • Jika kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDE Tahap Kedua.
  • Di PPDB Tahap 2 SMP, pendaftar bisa memilih paling banyak 3 sekolah
  • Peserta PPDB Tahap 2 SMA bisa memilih paling banyak 3 peminatan kembali, baik di 1 sekolah yang sama atau berbeda kecuali , kecuali untuk sekolah penggerak tidak karena ada peminatan.
  • Pilihan sekolah di PPBB Tahap 2 dapat di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
  • CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Tahap Kedua masih berlangsung.
  • CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan pada PPDB Tahap 2 tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain
  • JikajumlahCPDB yang mendaftar melalui Jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    • 1. total pembobotan indeks prestasi akademik;
    • 2. urutan pilihan sekolah, dan
    • 3. waktu mendaftar
  • CPDB yang telah diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan

Semoga berhasil di PPBB DKI 2022, detikers!



Simak Video "Video: Kisah Relawan Kartu Kependudukan di Kampung Pemulung"
[Gambas:Video 20detik]

(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads