Ketentuan Jalur Zonasi SMP dan SMA PPDB DKI Jakarta 2022
- Pendaftar PPDB SMP dan SMA Jalur Zonasi hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan
- CPDB SMP dapat memilih paling banyak 3 sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah
- CPDB SMA dapat memilih maksimal 3 peminatan, baik di 1 sekolah yang sama atau berbeda-beda, kecuali untuk sekolah penggerak karena tidak ada peminatan. Pilihan sekolah sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan.
- CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.
- CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung
- SeleksipadaJalurZonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
- 1) Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
- 2)Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; dan
- 3) Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah
- JikajumlahCPDB yangmendaftarmelaluiJalurZonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- 1) zona prioritas;
- 2) usia dari yang tertua ke yang termuda;
- 3) urutan pilihan sekolah; dan
- 4) waktu mendaftar.
- Jika kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDE Tahap Kedua.
- Di PPDB Tahap 2 SMP, pendaftar bisa memilih paling banyak 3 sekolah
- Peserta PPDB Tahap 2 SMA bisa memilih paling banyak 3 peminatan kembali, baik di 1 sekolah yang sama atau berbeda kecuali , kecuali untuk sekolah penggerak tidak karena ada peminatan.
- Pilihan sekolah di PPBB Tahap 2 dapat di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
- CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Tahap Kedua masih berlangsung.
- CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan pada PPDB Tahap 2 tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain
- JikajumlahCPDB yang mendaftar melalui Jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- 1. total pembobotan indeks prestasi akademik;
- 2. urutan pilihan sekolah, dan
- 3. waktu mendaftar
- CPDB yang telah diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan
Semoga berhasil di PPBB DKI 2022, detikers!
Simak Video "Video: Kisah Relawan Kartu Kependudukan di Kampung Pemulung"
[Gambas:Video 20detik]
(twu/pal)