PPDB DKI 2022 memasuki tahap pengajuan akun SD dan prapendaftaran SMP, SMA, dan SMK mulai 17 Mei 2022. Setelah pengajuan akun, peserta dapat mendaftar sekolah sesuai jalur pilihan, salah satunya Jalur Zonasi. Tahun ini, apakah siswa harus mendaftar Jalur Zonasi sesuai Kartu Keluarga (KK)?
Pemerintah daerah menerapkan wilayah zonasi untuk Jalur Zonasi sesuai domisili pendaftar. Domisili calon peserta didik baru (CPDB) ini berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan sebelum tanggal pendaftaran PPDB. KK yang digunakan di PPDB DKI 2022 yaitu KK yang dikeluarkan paling lama tanggal 1 Juni 2021. Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI 2022, khusus peserta PPDB Tahap 2 jenjang SMP dan SMA dapat memilih sekolah di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ketentuan Jalur Zonasi jenjang SD, SMP, dan SMA:
Ketentuan Jalur Zonasi SD PPDB DKI Jakarta 2022
- Pendaftar PPDB SD Jalur Zonasi hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama atau PPDB Tahap 1.
- CPDB SD dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.
- CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.
- CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung
- JikajumlahCPDB yangmendaftarmelaluiJalurZonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- 1) usia dari yang tertua ke yang termuda;
- 2) urutan pilihan sekolah; dan
- 3) waktu mendaftar
- Jika kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap 2
- Peserta PPDB SD di PPDB Tahap 2 dapat memilih 3 tiga sekolah tujuan sesuai dengan daftar Zona Sekolah PPDB Tahap 2
- CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Tahap Kedua masih berlangsung.
- CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan pada PPDB Tahap 2, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
- JikajumlahCPDB yang mendaftar melalui Jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- a. usia tertua ke usia termuda;
- b. urutan pilihan sekolah; dan
- c.waktu mendaftar.
- CPDB yang telah diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selanjutnya, Ketentuan Jalur Zonasi SMP dan SMA PPDB DKI Jakarta 2022 >>>
Simak Video "Video: Kisah Relawan Kartu Kependudukan di Kampung Pemulung"
[Gambas:Video 20detik]