D. SMP dan SMA
1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
i. Anak asuh panti: memiliki NIK yang tercatat dalam KK panti dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ii. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan COVID-19: dibuktikan dengan surat keterangan bertandatangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
iii. anak penerima KJP plus sekaligus PIP yang masih aktif.
iv. Penyandang difabel: surat keterangan yang menerangkan CPDB anak difabel, surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya, maksimal usia untuk SMP 18 tahun dan SMA 24 tahun per tanggal 1 Juli 2022.
2. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
i. anak yang terdaftar di DTKS, tercantum dalam berita acara serah terima data terpadu kesejahteraan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
ii. anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
iii. anak dari pengemudi Jak Lingko, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
i. Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dari Instansi asal dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan pendaftaran PPDB jalur PTO dan anak guru selesai.
ii. Memiliki surat keterangan penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi anak guru
iii. Memiliki surat keterangan domisili dari keluruhan setempat bagi CPDB dari jalur pindah tugas orang tua.
E. SMK
1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
i. Anak asuh panti: memiliki NIK yang tercatat dalam KK panti dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial.
ii. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan COVID-19: dibuktikan dengan surat keterangan bertandatangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
iii. anak penerima KJP plus sekaligus PIP yang masih aktif.
iv. Penyandang difabel: surat keterangan yang menerangkan CPDB anak difabel, surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya, maksimal usia untuk SMP 18 tahun dan SMA 24 tahun per tanggal 1 Juli 2022.
2. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
i. penerima KJP Plus tahun 2021
ii. anak yang terdaftar di DTKS, tercantum dalam berita acara serah terima data terpadu kesejahteraan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
iii. anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
iv. anak dari pengemudi Jak Lingko, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3. Jalur PTO dan Anak Guru
i. Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dari Instansi asal dari tanggal 1 Juni 2021-28 Juni 2022,
ii. Memiliki surat keterangan penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi anak guru
iii. Memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan setempat bagi CPDB dari jalur pindah tugas orang tua.
Demikianlah persyaratan PPDB DKI 2022. Semoga berhasil ya detikers!
(atj/nwy)