Ketentuan Terbaru Durasi PTM untuk PPKM Level 1-4, Kantin Sekolah Boleh Buka

ADVERTISEMENT

Ketentuan Terbaru Durasi PTM untuk PPKM Level 1-4, Kantin Sekolah Boleh Buka

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 12 Mei 2022 13:45 WIB
PTM 100% di SMPN 1 Tangerang usai libur lebaran (Khairul Maarif/detikcom)
Ketentuan durasi PTM terbaru. Foto: PTM 100% di SMPN 1 Tangerang usai libur lebaran (Khairul Ma'arif/detikcom)

Aturan Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga

Berdasarkan keterangan Suharti, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka atau luar ruangan. Kantin pun kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1, 2, 3. Sementara, untuk yang berlokasi di PPKM level 4, kapasitas maksimal hanya 50 persen.

Meski sudah boleh dibuka, pengelolaan kantin wajib dipastikan telah dijalankan menurut kriteria kantin sehat dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," imbuh Suharti.

"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Perlu dicatat, apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat PTM berlangsung, maka pemerintah pusat, daerah, atau kantor wilayah Kemenag tingkat provinsi/kabupaten/kota bisa memberikan sanksi.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10 x 24 jam," ucap Suharti.

Meski demikian, jika setelah dilakukan surveilans ditetapkan sebagai bukan klaster penularan serta angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas disetop hanya untuk kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi positif dan/atau kontak erat selama 5 x 24 jam.

"Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan," tegas Suharti.


(nah/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads