Aturan terkini PTM (pembelajaran tatap muka) telah diterbitkan melalui update SKB Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut penyesuaian yang keenam, PTM dilakukan menurut level PPKM dan capaian vaksinasi pendidik-tenaga kependidikan (PTK) sekaligus warga lansia di lingkungan sekolah.
"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan (11/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi PTM yang terbaru ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408/2022. Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Durasi belajar tatap muka diatur berdasarkan level PPKM. Simak aturan lengkapnya.
Ketentuan Durasi PTM Menurut SKB 4 Menteri Terbaru
1. PTM di Wilayah Berstatus PPKM Level 1-2
- PTM seratus persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum: untuk satuan pendidikan yang berlokasi di daerah PPKM level 1 dan 2, dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen.
- PTM seratus persen setiap hari dengan durasi minimal 6 JP: untuk sekolah dengan capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen.
2. PTM di Wilayah Berstatus PPKM Level 3
- PTM seratus persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum: untuk satuan pendidikan di daerah PPKM level 3 dengan tingkat vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen.
- PTM 50 persen setiap hari secara bergantian menggunakan mode pembelajaran campuran, selama maksimal 6 JP: untuk satuan pendidikan dengan tingkat vaksinasi PTM di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen.
3. PTM di Wilayah PPKM Berstatus Level 4
- PTM 50 persen setiap hari, bergantian, dengan mode pembelajaran campuran, durasi maksimal 6 JP: untuk satuan pendidikan dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen.
- Pembelajaran jarak jauh (PJJ): untuk satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan vaksinasi lansia di bawah 60 persen.
Orang Tua Bisa Memilihkan PTM/PJJ
Walau sudah diizinkan PTM 100 persen, Kemendikbudristek menjelaskan bahwa orang tua atau wali murid masih bisa memilih apakah anaknya akan ikut PTM atau PJJ sampai tahun ajaran 2021/2022 usai. Asalkan, menyertakan surat keterangan dari dokter.
"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," tegas Suharti.
Di samping itu, pemerintah pusat dan daerah juga wajib mengawasi dan mengevaluasi secara berkala pelaksanaan pembelajaran sekaligus menjalankan surveilans epidemiologis sesuai kewenangannya.
Aturan kegiatan ekskul dan olahraga >>>