Ketentuan Terbaru Durasi PTM untuk PPKM Level 1-4, Kantin Sekolah Boleh Buka

ADVERTISEMENT

Ketentuan Terbaru Durasi PTM untuk PPKM Level 1-4, Kantin Sekolah Boleh Buka

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 12 Mei 2022 13:45 WIB
PTM 100% di SMPN 1 Tangerang usai libur lebaran (Khairul Maarif/detikcom)
Ketentuan durasi PTM terbaru. Foto: PTM 100% di SMPN 1 Tangerang usai libur lebaran (Khairul Ma'arif/detikcom)
Jakarta -

Aturan terkini PTM (pembelajaran tatap muka) telah diterbitkan melalui update SKB Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurut penyesuaian yang keenam, PTM dilakukan menurut level PPKM dan capaian vaksinasi pendidik-tenaga kependidikan (PTK) sekaligus warga lansia di lingkungan sekolah.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan (11/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi PTM yang terbaru ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408/2022. Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Durasi belajar tatap muka diatur berdasarkan level PPKM. Simak aturan lengkapnya.

ADVERTISEMENT

Ketentuan Durasi PTM Menurut SKB 4 Menteri Terbaru

1. PTM di Wilayah Berstatus PPKM Level 1-2

  • PTM seratus persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum: untuk satuan pendidikan yang berlokasi di daerah PPKM level 1 dan 2, dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen.
  • PTM seratus persen setiap hari dengan durasi minimal 6 JP: untuk sekolah dengan capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen.

2. PTM di Wilayah Berstatus PPKM Level 3

  • PTM seratus persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum: untuk satuan pendidikan di daerah PPKM level 3 dengan tingkat vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen.
  • PTM 50 persen setiap hari secara bergantian menggunakan mode pembelajaran campuran, selama maksimal 6 JP: untuk satuan pendidikan dengan tingkat vaksinasi PTM di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen.

3. PTM di Wilayah PPKM Berstatus Level 4

  • PTM 50 persen setiap hari, bergantian, dengan mode pembelajaran campuran, durasi maksimal 6 JP: untuk satuan pendidikan dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen.
  • Pembelajaran jarak jauh (PJJ): untuk satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan vaksinasi lansia di bawah 60 persen.

Orang Tua Bisa Memilihkan PTM/PJJ

Walau sudah diizinkan PTM 100 persen, Kemendikbudristek menjelaskan bahwa orang tua atau wali murid masih bisa memilih apakah anaknya akan ikut PTM atau PJJ sampai tahun ajaran 2021/2022 usai. Asalkan, menyertakan surat keterangan dari dokter.

"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," tegas Suharti.

Di samping itu, pemerintah pusat dan daerah juga wajib mengawasi dan mengevaluasi secara berkala pelaksanaan pembelajaran sekaligus menjalankan surveilans epidemiologis sesuai kewenangannya.

Aturan kegiatan ekskul dan olahraga >>>

Aturan Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga

Berdasarkan keterangan Suharti, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka atau luar ruangan. Kantin pun kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1, 2, 3. Sementara, untuk yang berlokasi di PPKM level 4, kapasitas maksimal hanya 50 persen.

Meski sudah boleh dibuka, pengelolaan kantin wajib dipastikan telah dijalankan menurut kriteria kantin sehat dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," imbuh Suharti.

"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," lanjutnya.

Perlu dicatat, apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat PTM berlangsung, maka pemerintah pusat, daerah, atau kantor wilayah Kemenag tingkat provinsi/kabupaten/kota bisa memberikan sanksi.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10 x 24 jam," ucap Suharti.

Meski demikian, jika setelah dilakukan surveilans ditetapkan sebagai bukan klaster penularan serta angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas disetop hanya untuk kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi positif dan/atau kontak erat selama 5 x 24 jam.

"Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan," tegas Suharti.


Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads