Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI 2022 sudah di depan mata. Pada PPDB DKI 2022 kali ini masih menggunakan 4 jalur seperti tahun lalu.
Berikut adalah jalurnya:
A. Jalur PPDB DKI 2022
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Prestasi
Jalur apresiasi terhadap siswa yang memiliki prestasi akademik maupun prestasi non akademik.
2. Afirmasi
Jalur yang memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu yang disubsidi oleh pemerintah.
3. Zonasi
Memberikan kesempatan bagi siswa yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah. Aspek yang diperhatikan yaitu sebaran sekolah, sebatan domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
4. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Jalur ini dikhususkan bagi anak-anak yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Siswa Prioritas PPDB DKI 2022
1. Jalur Prestasi
Sekolah Akreditasi A
- Peringkat (1-15): skor 100
- Peringkat (16-30): skor 90
- Peringkat (31-45): skor 80
- Peringkat (45-60): skor 70
- Peringkat (61-100): skor 60
Sekolah Akreditasi B
- Peringkat (1-20): skor 100
- Peringkat (21-30): skor 90
- Peringkat (21-30): skor 80
- Peringkat (31-40): skor 70
- Peringkat (41-100): skor 60
Sekolah Akreditasi C
- Peringkat (1-5): skor 100
- Peringkat (5-10): skor 90
- Peringkat (11-15): skor 80
- Peringkat (16-20): skor 70
- Peringkat (21-100): skor 60
2. Jalur Afirmasi
- Jenjang SMP-SMA afirmasi prioritas pertama dan prioritas kedua. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung dilakukan seleksi menggunakan zonasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
- Jenjang SMK afirmasi prioritas pertama dan prioritas kedua. Jika pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
3. Jalur Zonasi
A. Zona prioritas pertama ditujukan bagi
- CPBD yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah
- CPBD yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT sekolah
B. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua
CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekejakan paling lama satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Nah itulah siswa prioritas masing-masing jalur di PPDB DKI 2022. Harap diperhatikan baik-baik ya detikers!
(atj/row)