Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI 2022 akan dibuka pada pertengahan Mei 2022.
Para pendaftar dapat mengecek melalui link disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id.
"Kami informasikan kepada masyarakat di DKI Jakarta, bahwa website ini adalah portal arsip dan informasi pelaksanaan PPDB Online tahun sebelumnya. Anda dapat menghubungi langsung panitia pelaksana PPDB Online DKI Jakarta untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan PPDB tahun ini," tulis laman PPDB Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk laman disdik.jakarta.go.id berisi tentang pengumuman seputar PPDB DKI 2022. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2022 ada beberapa perubahan yang mencakup:
A. Jalur Zonasi
1. Zona Prioritas Pertama
- Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah
- CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah
2. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Jika pendaftar CPDB melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
- usia tertua ke yang termuda
- pilihan sekolah CPDB
- waktu mendaftar
B. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak
1. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
2. Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
3. Jika melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikut:
- total pembobotan indeks prestasi akademik
- pilihan sekolah CPDB
- waktu mendaftar
Sedangkan untuk jalur PPDB DKI 2022 masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu ada empat jalur:
1. Prestasi
Jalur apresiasi terhadap siswa yang memiliki prestasi akademik maupun prestasi non akademik.
2. Afirmasi
Jalur yang memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu yang disubsidi oleh pemerintah.
3. Zonasi
Memberikan kesempatan bagi siswa yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah. Aspek yang diperhatikan yaitu sebaran sekolah, sebatan domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
4. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Jalur ini dikhususkan bagi anak-anak yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Nah itulah informasi terbaru mengenai PPDB DKI 2022. Jangan lupa dipantau terus ya detikers!
(atj/erd)