Syarat Khusus PPDB SMP 2022 Jalur Afirmasi untuk Siswa Kurang Mampu, Siapkan Ini Ya!

ADVERTISEMENT

Syarat Khusus PPDB SMP 2022 Jalur Afirmasi untuk Siswa Kurang Mampu, Siapkan Ini Ya!

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 09 Mei 2022 13:45 WIB
SMP N 1 Mungid, Magelang kembali menggelar PTM yang terhenti selama 2 pekan, Jumat (11/3/2022).
SYarat khusus PPDB 2022 SMP jalur afirmasi. Foto: Eko Susanto/detikJateng
Jakarta -

Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 untuk jenjang SD sampai SMA, para siswa dan orang tua bisa mempersiapkan segala persyaratan sejak sekarang. Bagi siswa yang akan mendaftarkan diri ke jenjang SMP, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah mengumumkan beberapa jalur yang akan dibuka.

Seluruh jalur tersebut adalah zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki syarat dan ketentuan mendaftar.

Utamanya untuk siswa yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi dan berasal dari keluarga kurang mampu, ada syarat khusus yang perlu disiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Jalur Afirmasi PPDB 2022 Siswa Kurang Mampu

Melalui siniar PPDB Berkeadilan Episode 2 yang dilansir oleh Direktorat SMP, Subkoordinator Fungsi Hukum Setditjen PAUDDASMEN Any Sayekti menyebutkan beberapa dokumen khusus agar siswa kurang mampu bisa mendaftar jalur afirmasi di PPDB 2022 jenjang SMP.

"Persyaratannya sama seperti persyaratan secara umum, tapi masih ada persyaratan secara khusus yaitu harus dibuktikan dengan surat keterangan yang membuktikan dia berasal dari keluarga tidak mampu, contohnya di DKI ada Kartu Jakarta Pintar, sedangkan dari pemerintah pusat ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)," jelas Any (4/4/2022).

ADVERTISEMENT

Selain itu, siswa yang mendaftar jalur afirmasi bisa berasal dari luar zonasi. Namun, diutamakan dengan zona terdekat.

"Kita harus melihat efisiensi dari segi biaya maupun waktu," ungkapnya.

"Pasti dicarikan zonasi yang terdekat," sambung Any.

Kuota PPDB 2022 Jenjang SMP

Mengutip buku PPDB jenjang SMP Tahun 2022, berikut ini kuota masing-masing jalur:

  • Zonasi: minimal 50 persen
  • Afirmasi: 15 persen
  • Perpindahan tugas orang tua atau wali: 5 persen
  • Prestasi: sisa kuota jika masih ada

Itulah syarat khusus untuk peserta jalur afirmasi PPDB 2022 jenjang SMP. Sebagai informasi tambahan, syarat umum penerimaan jenjang SMP adalah berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan mempunyai ijazah SD/sederajat maupun dokumen lainnya yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah merampungkan kelas 6 SD.




(nah/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads