Penting! 7 Kelompok Ini Tidak Bisa Daftar DTKS, Dapat Bansos, hingga KJMU

ADVERTISEMENT

Penting! 7 Kelompok Ini Tidak Bisa Daftar DTKS, Dapat Bansos, hingga KJMU

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 05 Mei 2022 20:00 WIB
DTKS Artinya Apa? Jadi Acuan Pemberian Bansos
7 Kelompok yang tidak bsa diusulkan dalam pendaftaran DTKS 2022. Foto: DTKS Kemensos
Jakarta -

Pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dibuka mulai 9 Mei 2022 di https://dtks.jakarta.go.id. Calon pendaftar dapat melakukan registrasi secara online atau daring di situs tersebut hingga 28 Mei mendatang. Namun, tidak semua orang bisa mendaftar DTKS.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah salah satu data acuan bagi pemerintah dalam memberikan bantuan sosial atau bansos, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Berikut kelompok yang tidak bisa diusulkan dalam pendaftaran DTKS 2022:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7 Kelompok Rumah Tangga yang Tidak Bisa Diusulkan Daftar DTKS

  • 1. Warga dengan KTP non DKI
  • 2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  • 3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR maupun DPRD
  • 4. Rumah tangga yang memiliki mobil
  • 5. Rumah tangga yang memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp 1 miliar
  • 6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk air minum adalah air kemasan bermerek, tidak termasuk air isi ulang
  • 7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Tahapan Pendaftaran DTKS

  • Pendaftaran
  • Pengolahan data 1
  • Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pengolahan data 3
  • Musyawarah kelurahan
  • Pengolahan data 2
  • Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
  • Penetapan Daftar Sasaran Tetap
  • Pengisian dalam Aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Bansos dari dana APBN yang dapat diterima warga yang terdata di DTKS di antaranya, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Adapun bansos dari dana APBD yang dapat diterima warga yang terdata di DTKS di antaranya yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Peduli Anak Remaja (KPAR).

ADVERTISEMENT

Bagi siswa, terdaftar di DTKS memungkinkan kamu menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Pendaftar yang mengalami kendala saat registrasi online dapat datang langsung ke kelurahan sesuai domisili. Bawa salinan atau fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk melengkapi data DTKS di kelurahan.

Pendaftaran DTKS semula dijadwalkan pada tanggal 1 - 20 Mei 2022. Sehubungan dengan adanya penetapan cuti bersama dan hari raya Idulfitri, pendaftaran DTKS diundur menjadi 9 - 28 Mei 2022. Cek cara pendaftaran DTKS 2022 untuk mendapat bansos, KJP Plus, KJMU, hingga KIP Kuliah selengkapnya di akun resmi @dkijakarta.




(twu/rah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads