PPKM Jabodetabek Tetap Level 2, PTM Terbatas 50 Persen

ADVERTISEMENT

PPKM Jabodetabek Tetap Level 2, PTM Terbatas 50 Persen

Kristina - detikEdu
Selasa, 22 Mar 2022 11:04 WIB
Sekolah di Jakarta menggelar tatap muka terbatas hari ini. Kapasitas ruang kelas bisa terisi 100 persen dengan durasi belajar 6 jam.
Ilustrasi pelaksanaan PTM. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Wilayah aglomerasi Jabodetabek tetap berada pada PPKM level 2. Status ini kembali berlanjut selama dua pekan ke depan. Bagaimana aturan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah?

Perpanjangan status PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Aturan ini membahas Pemberlakukan PPKM Level 3, 2, 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, pelaksanaan PTM masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Dalam SKB dijelaskan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan PTM di Wilayah PPKM Level 2

Dalam SKB ini, ketentuan PTM dilaksanakan berdasarkan capaian vaksinasi dari tenaga kependidikan dan lansia di wilayah sekolah yang bersangkutan. Makin tinggi capaian vaksin, PTM bisa dilaksanakan dalam jumlah besar. Berikut selengkapnya:

1. Jika vaksinasi dosis 2 pendidik dan tendik lebih dari 80 persen, capaian vaksinasi lansia dosis 2 di lingkungannya di atas 50 persen, dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung, maka dapat melakukan PTM dengan ketentuan:

ADVERTISEMENT
  • Dilakukan setiap hari
  • Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Durasi belajar maksimal 6 jam per hari

2. Jika vaksinasi dosis 2 pendidik dan tendik 50 persen sampai 80 persen, vaksinasi lansia dosis 2 sebanyak 40 persen sampai 50 persen, dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung, maka PTM berlaku dengan ketentuan:

  • Setiap hari secara bergantian
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Durasi belajar maksimal 6 jam per hari

3. Jika capaian vaksin dosis 2 pendidik dan tendik di bawah 50 persen, vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 40 persen, maka bisa melakukan PTM dengan ketentuan:

  • Setiap hari secara bergantian
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Durasi belajar maksimal 4 jam per hari

Khusus untuk PPKM level 2, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan diskresi terkait SKB Empat Menteri. Diskresi membolehkan sekolah tidak melaksanakan PTM 100 persen.

Disebutkan dalam SE tertanggal 2 Februari 2022 tersebut, PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari ruang kelas. Dalam hal ini, orang tua atau wali siswa diberikan kebebasan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau PJJ.

Simak Video 'Simak! Daftar Wilayah PPKM Level 1 Jawa-Bali Beserta Aturannya':

[Gambas:Video 20detik]



(kri/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads