Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali selama sepekan mulai 1-7 Maret 2022. Untuk luar Jawa-Bali berlaku dua pekan mulai 1-14 Maret 2022.
Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada perpanjangan PPKM terbaru, ada tujuh wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Tujuh daerah tersebut yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Madiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kondisi tersebut, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan di 7 wilayah level 4 harus menyesuaikan aturan yang ada di SKB 4 Menteri.
A. Aturan PTM 2022 di Wilayah PPKM Level 3 & 4
Berdasarkan aturan SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 dapat menggelar PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 paling sedikit 10% di wilayah PPKM level 3 bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
- Setiap hari bergantian
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari
2. Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 10% di wilayah PPKM level 3 melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3. Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
B. Syarat PTM Bagi Tenaga Pendidik
Adapun peserta didik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan PTM terbatas wajib divaksin lengkap COVID-19.
Untuk pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid atau kondisi tertentu, harus melampirkan keterangan dokter dan pembelajaran dilakukan jarak jauh.
C. Aturan Prokes Saat PTM Terbatas
Sementara itu, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, juga wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan berikut ini.
1. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu
- Menutupi hidung, mulut dan dagu
- Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter
2. Menghindari kontak fisik
3. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
4. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
5. Menerapkan etika batuk dan bersin
6. Rutin membersihkan tangan
Itulah aturan kegiatan pembelajaran untuk wilayah PPKM level 3 dan 4. Apakah sekolah detikers termasuk dalam PPKM level 3 dan 4?
(faz/nwy)