Penerapan PPKM wilayah Jawa-Bali per Selasa (15/02/2022) pekan lalu akan berakhir Senin (21/2/2022). Berdasarkan evaluasi sebelumnya, jumlah wilayah dengan status PPKM level 3 naik dari 41 menjadi 66.
"Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (15/02/2022).
Penerapan PPKM berefek pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di fasilitas pendidikan tiap level. Sebelum informasi PPKM diupdate, berikut penerapan PTM saat ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. PTM jenjang SD, SMP, SMA
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10/2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali, kegiatan di sekolah diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Secara teknis, penerapannya berdasarkan panduan SKB 4 Menteri.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya juga mengeluarkan diskresi untuk wilayah PPKM level 2 melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Sekolah yang ada di daerah berstatus PPKM level 2 dapat melakukan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dari ruang kelas. Sedangkan untuk sekolah yang ada di kabupaten/kota PPKM level 1, 3, dan 4 aturannya tetap merujuk pada SKB 4 Menteri. Di samping itu, orang tua maupun wali punya pilihan untuk mengizinkan anaknya ikut PTM atau PJJ.
B. PTM terbatas perguruan tinggi bisa mulai semester genap
Pelaksana Tugas Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam menyebutkan perguruan tinggi bisa melakukan PTM terbatas mulai semester genap 2021/2022. Pelaksanaan PTM disesuaikan dengan jumlah kasus dan infeksi COVID-19 di tiap wilayah.
"Sesuai dengan level PPKM di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Dirjen Dikti Kemendikbudristek Nizam, Jumat (18/02/2022), di Antara seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dia menyebutkan, cakupan vaksin pada sivitas akademika sekaligus tenaga kependidikan adalah salah satu pertimbangan pelaksanaan PTM terbatas. Selain itu, universitas wajib memanfaatkan PeduliLindungi untuk keperluan skrining sewaktu masuk area kampus.
Nizam juga sudah menerbitkan aturan kuliah tatap muka melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 2/E/KPT/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2021/2022 di Perguruan Tinggi.
Berdasarkan aturan tersebut, untuk perguruan tinggi di daerah PPKM level 4, maka kuliah dilakukan secara daring, Sedangkan untuk level 1-3 ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi di PPKM level 1 dan 2
- PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen bisa dilakukan bila capaian vaksin dosis 2 di atas 80 persen. Perkuliahan maksimal 6 jam per pertemuan per hari.
- PTM bergantian (hybrid) dengan kapasitas 50 persen dilakukan jika capaian vaksin dosis 2 di atas 50 persen. Durasi kuliah maksimal 6 jam per pertemuan per hari.
- PTM bergantian dengan peserta 50 persen dilakukan jika capaian vaksin dosis 2 di bawah 50 persen. Waktu kuliah hanya 4 jam per pertemuan per hari.
2. Perguruan tinggi di PPKM level 3
- PTM digelar setiap hari secara bergantian dengan peserta/kapasitas 50 persen jika capaian vaksin dosis 2 di atas 40 persen. Durasi belajar maksimal 4 jam per pertemuan per hari.
- Tidak boleh dilakukan PTM jika capaian vaksin dosis 2 di bawah 40 persen.
- Jika terjadi kondisi seperti disebutkan sebelumnya, kampus bersangkutan dipersilakan melakukan PJJ.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, perpanjangan PPKM berdasarkan evaluasi pekan lalu akan berakhir Senin (21/02/2022). Kelanjutan PTM bergantung pada penerapan PPKM di tiap wilayah, detikers wajib pantau ya.
(nah/row)