Nadiem: Dana BOP PAUD dan Kesetaraan 2022 Bisa Bayar Guru Honorer dan TK

ADVERTISEMENT

Nadiem: Dana BOP PAUD dan Kesetaraan 2022 Bisa Bayar Guru Honorer dan TK

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 15 Feb 2022 14:30 WIB
Acara penutupan pendidikan Guru Penggerak angkatan 2
Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan 2022 bisa membayar honor guru honorer dan tenaga kependidikan. Foto: Youtube Ditjen GTK Kemdikbud RI
Jakarta -

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, ruang penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD dan BOP Kesetaraan diperluas dari 3 ke 11 komponen per 2022. Nadiem mengatakan, pengunaan BOP terbaru juga mencakup pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan.

"Tadinya pembayaran honor itu hanya untuk pendidik dalam BOP PAUD dan Kesetaraan. Sekarang diubah untuk pendidik dan juga tenaga kependidikan," kata Nadiem dalam siaran Merdeka Belajar Episode Keenam Belas dalam kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (15/2/2022).

"Pembayaran honor maksimal 50% dari total BOP PAUD dalam kondisi normal. Tapi dalam kondisi darurat bencana, itu tidak dibatasi alokasinya. Jadi saat dalam kondisi bencana atau darurat, kami memberika full fleksibilitas bagi kepala sekolah untuk mengalokasikan dananya, baik untuk guru honorer yang melalui berbagai macam tantangan," jelas Nadiem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem menjelaskan, kebijakan penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebelumnya mencakup 3 komponen yang dibatasi persentase pengunaan masing-masing. Komponen tersebut yaitu kegiatan pembelajaran dan bermain paling sedikit 50%, kegiatan pendukung pembelajaran paling banyak 35%, dan kegiatan lainnya (operasional) paling banyak 15 persen.

Nadiem mengatakan, dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan per 2022 juga dikirim langsung ke rekening satuan pendidikan. Berikut ruang lingkup pengunaan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan terbaru per 2022.

ADVERTISEMENT

Komponen Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan 2022

  • 1. Penerimaan peserta didik baru
  • 2. Pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca
  • 3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • 4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  • 5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
  • 6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  • 7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  • 8. Pemeliharaan sarana dan prasarana
  • 9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran pada BOP Pendidikan Kesetaraan
  • 10. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada BOP PAUD
  • 11. Pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan, maksimal 50% dari total BOP di kondisi normal, dan tidak dibatasi di keadaan bencana atau darurat.

Syarat Penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan 2022

1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Memutakhirkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Khusus tahun 2022, diberikan dispensasi hingga 7 Desember 2021.

3. Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta

4. Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan

5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama

6. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN.

7. Minimum 10 peserta didik di satuan pendidikan kesetaraan.

8. Tidak ada jumlah minimum peserta didik untuk BOP PAUD dan dana BOS

Dikutip dari paparan Nadiem, karena keterbatasan anggaran pemerintah, masih ada pemberlakuan syarat minimum peserta didik di satuan pendidikan kesetaraan. Sementara itu, syarat peserta didik minimum ditiadakan untuk penerima BOP PAUD dan dana BOS.

Sebelum menjadi penerima BOP PAUD dan Kesetaraan, pastikan validitas data di Dapodik karena penyaluran dilakukan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening satuan pendidikan.




(twu/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads