Mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kemdikbud harus tercatat dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada dasarnya, DTKS ini bukan saja acuan data untuk mendaftar KIP Kuliah, melainkan juga Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan lain sebagainya bagi pelajar di DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, kepemilikan catatan di DTKS ini sangat penting bagi para kalangan pelajar yang memiliki kebutuhan akan sejumlah bantuan pendidikan di atas. Khususnya bagi para peserta didik di area DKI Jakarta, sebentar lagi pendaftaran DTKS akan dibuka dari tanggal 1-20 Februari 2022.
Proses registrasi DTKS sebetulnya dapat dilakukan secara daring. Calon pendaftar KIP Kuliah Kemdikbud wajib cermati caranya sebagaimana dijelaskan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Daftar DTKS
- Kunjungi laman dtks.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi akun terlebih dahulu bagi yang belum memiliki
- Apabila sudah memiliki akun maka bisa langsung login, satu akun juga bisa dipakai untuk beberapa keluarga
- Klik menu Pendaftaran
- Isi data diri, anggota keluarga, serta informasi rumah tangga
- Kirim data yang sudah dilengkapi.
Sebagai catatan, bagi yang mengalami kesulitan saat registrasi secara daring, maka pendaftaran dapat dilakukan secara luring atau offline. Cara daftarnya adalah langsung datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Di samping itu, dalam pendaftaran DTKS DKI Jakarta ini ada beberapa kategori rumah tangga yang dikecualikan. Berikut ini penjabarannya:
1. Warga dengan KTP di luar DKI Jakarta.
2. Terdapat anggota rumah tangga yang merupakan pegawai tetap BUMN, PNS, Polri, TNI, ataupun anggota DPR dan DPRD.
3. Rumah tangga yang mempunyai mobil.
4. Rumah tangga dengan kepemilikan lahan atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP lebih dari Rp 1 miliar.
5. Sumber air utama yang dimanfaatkan untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
6. Dinilai bukan rumah tangga kurang mampu oleh masyarakat setempat.
Tahap Pendaftaran hingga Penetapan DTKS
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data I
4. Sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Pengolahan Data 3
6. Musyawarah Kelurahan
7. Pengolahan Data 2
8. Sinkronisasi data dengan Badan Pendapatan Daerah
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Proses memasukkan data ke aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI.
Demikian cara mendaftarkan diri ke pencatatan DTKS. Segera lakukan sebelum proses registrasi KIP Kuliah Kemdikbud dibuka ya!
(nah/pal)