Perlu adanya kolaborasi efektif
Sementara itu, terkait kekhawatiran adanya klaster sekolah, Dirjen Paud Dikdas Dikmen Kemendikbud Ristek, Jumeri menjelaskan bahwa sejak awal pandemi tahun 2020 lalu hingga saat ini, ada sebanyak 45.284 atau 97,2% satuan pendidikan terlapor aman menjalankan PTM Terbatas.
Dari total 46.580 satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM Terbatas, jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan Covid-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8% atau 1.296.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Protokol terkait risiko klaster sekolah ini juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM Terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif Covid-19," papar Jumeri.
Oleh karena itu, pemerintah tidak menyamaratakan berbagai wilayah untuk melaksanakan PTM. Sekolah akan tetap melayani murid sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai, baik itu PTM Terbatas dan PJJ.
"Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah," tegasnya.
Jumeri berharap ke depan akan terus dilakukan kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orang tua agar bisa menyukseskan implementasi PTM terbatas.
(faz/lus)