Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap II tahun 2021. Pendataan dilakukan mulai 13-25 September 2021.
KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta, dilansir dari kjp.jakarta.go.id.
Program ini diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun. Pada tahun ini, Disdik DKI telah membuka 2 kali pendataan KJP Plus. Jumlah penerima KJP Plus tahap I sebanyak 859.468 siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendataan KJP Plus Tahap II
Melansir akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Senin (20/9/2021), berikut informasi seputar pendataan KJP Plus tahap II 2021:
1. Mekanisme dan Timeline Pendataan
13-25 September 2021 : Pengumuman data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021 : Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
27-30 September 2021 :Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
1-13 Oktober 2021 : Data final penerima ditetapkan
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima sementara KJP Plus, maka dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
2. Besaran Dana KJP Plus Per Bulan
A. Besaran dana operasional per bulan untuk sekolah/madrasah negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):
SD/MI/SLB : Rp 250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp 300.000
SMA/MA/SMALB : Rp 420.000
SMK : Rp 450.000
PKBM : Rp 300.000
LKP : Rp 1.800.000 per semester
B. Besaran dana untuk non peserta PPDB Bersama dan non penerima subsidi peningkatan mutu pendidikan:
SD/MI/SLB : Rp 250.000 (operasional) ; Rp 130.000 (SPP) ; maksimum Rp 1 juta (masuk sekolah)
SMP/MTs/SMPLB : Rp 300.000 (operasional) ; Rp 170.000 (SPP) ; maksimum Rp 1,5 juta (masuk sekolah)
SMA/MA/SMALB : Rp 420.000 (operasional) : Rp 290.000 (SPP) ; maksimum Rp 2,5 juta (masuk sekolah)
SMK : Rp 450.000 (operasional) : Rp 240.000 (SPP) ; maksimum Rp 2,5 juta (masuk sekolah)
Besaran Dana Per Bulan Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama) klik Selanjutnya...
C. Besaran dana per bulan sekolah swasta (peserta PPDB bersama)
SMA Klaster I : Rp 420.000 (operasional) ; maksimum Rp 620.000 (SPP) ; maksimum Rp 3 juta (masuk sekolah)
SMA Klaster II : Rp 420.000 (operasional) ; maksimum Rp 920.000 (SPP) ; maksimum Rp 7 juta (masuk sekolah)
SMA Klaster III : Rp 420.000 (operasional) ; maksimum Rp 1,1 juta (SPP) ; maksimum Rp 10 juta (masuk sekolah)
D. Biaya sosial subsidi peningkatan mutu pendidikan sekolah swasta
SMA : Rp 420.000 (operasional) ; Rp 1,1 juta (SPP) ; maksimum Rp 2,5 juta (masuk sekolah)
SMK : Rp 450.000 (operasional) ; Rp 1,1 juta (SPP) ; maksimum Rp 2,5 juta (masuk sekolah)
3. Penggunaan Fasilitas
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Seragam dan kelengkapan
- Komputer dan laptop
- Makanan bergizi
- Kacamata dan alat bantu pendengaran
- Kegiatan ekstrakurikuler
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Buku dan penunjang pelajaran
- Kalkulator scientific
- Alat dan/atau bahan praktik
- Alat simpan data elektronik
- Sepeda
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
Selain itu penerima KJP Plus juga dapat menggunakan beberapa fasilitas secara gratis, seperti TransJakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi.