KJP Plus Tahap 1 untuk Agustus 2021 Sudah Cair Cek di kjp.jakarta.go.id

ADVERTISEMENT

KJP Plus Tahap 1 untuk Agustus 2021 Sudah Cair Cek di kjp.jakarta.go.id

Rahma Indina Harbani - detikEdu
Minggu, 15 Agu 2021 14:30 WIB
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengadakan sosialisasi perubahan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) 2015. Acara itu dilakukan di SMK 56 Pluit, Jakarta Utara, Kamis (21/5). Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2012 lalu, kini akan mengalami perubahan dalam pencairan dana. Sebelumnya KJP bisa digunakan untuk transaksi tarik tunai, namun tahun ini KJP hanya bisa digunakan untuk metode transaksi elektronik. Istimewa/dok Pemprov DKI.
Foto: Istimewa/dok Pemprov DKI/KJP Plus Tahap 1 untuk Agustus 2021 Sudah Cair Cek di kjp.jakarta.go.id.
Jakarta -

KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 untuk bulan Agustus 2021 sudah cair. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan pencairannya sejak Jumat (13/8/2021).

Pencairan dana akan dilaksanakan secara bertahap dimulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat. Hal ini disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) dalam akun Instagram resminya.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD sederajat," tulis Disdik DKI yang dikutip Minggu, (15/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerima KJP Plus Tahap 1 Agustus 2021 bisa melakukan pengecekan status penerimaan bantuan dana sebelum mengambil bantuan. Pengecekan bisa dilakukan di link kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.

Besar KJP Plus Tahap 1 pada Juli 2021:

ADVERTISEMENT

- SD/SDLB /MI menerima sebesar Rp 250 ribu

- SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp 300 ribu

- SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420 ribu

- SMK sebesar Rp 450 ribu.

Keuntungan penerima KJP Plus Tahap 1:

- Menggunakan akses Trans Jakarta gratis dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan berseragam sekolah

- Masuk ke Ancol secara gratis dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK (Kartu Keluarga)

- Masuk ke Ragunan, Monumen Nasional (Monas), hingga museum gratis

- Penerima juga akan diberi fasilitas belanja 6 jenis pangan murah.

Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.

Berikut syarat penerima KJP Plus Tahap 1:

1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal

2. Terdaftar dalam BDT dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan gubernur

3. Surat Keterangan Tidak Mampu

4. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Informasi lebih lanjut mengenai KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 ini dapat diakses melalui laman resmi bisa didapatkan di akun resmi https://kjp.jakarta.go.id/, Instagram @disdikski, @upt.p4op, dan @jakone.mobile. Segera cek ya detikers!




(rah/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads