Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jateng 2021 digelar secara bersamaan untuk jenjang SMA dan SMK. Pada jenjang SMK, terdapat jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.
Ketiga jalur tersebut dapat diakses melalui ppdb.jatengprov.go.id. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mendaftar mulai 21-24 Juni 2021.
Pada jenjang SMK, terdapat jalur domisili terdekat yang sekilas mirip dengan jalur zonasi untuk SMA. Akan tetapi, keduanya berbeda. Inilah semua yang perlu detikers ketahui tentang PPDB Jateng 2021 jenjang SMK jalur domisili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuota dan ketentuan seleksi
1. Kuota 10 persen dari daya tampung
2. Seleksi ditentukan berdasarkan jarak alamat berdasarkan KK dengan sekolah
3. Bobot nilai ditentukan dari penjumlahan nilai prestasi (rapor + kejuaraan) atau disebut juga nilai akhir SMK. Maka, nilai akhir SMK ini diperoleh berdasarkan:
- Jumlah nilai rapor (NR) semester 1-5 SMP/sederajat
- Bobot nilai kejuaraan (NK)
Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
NA SMK: (NR x Nilai Akreditasi) + NK
4. Bila diperoleh lebih dari satu peserta pada urutan terakhir kuota, seleksi diputuskan berdasarkan CPDB yang paling tua
Jadwal penting
1. Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token: 14-19 Juni 2021
2. Pendaftaran:
- Dibuka 21 Juni 2021 pukul 07.00-23.59 WIB (setiap hari selama masa pendaftaran)
- Ditutup 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB
3. Evaluasi, pemeringkatan, penyaluran: 25-26 Juni 2021
4. Pengumuman: 26 Juni 2021, paling lambat pukul 23.55 WIB
5. Daftar ulang: 28 Juni-2 Juli 2021
6. Ajaran baru 2021/2022: 12 Juli 2021
Cara aktivasi akun
1. Masuk menu Aktivasi melalui laman ppdb.jatengprov.go.id
2. Masukkan nomor peserta dan token yang didapat saat pengajuan akun
3. Buat password untuk login situs PPDB di tahap selanjutnya
Ketentuan pemilihan kepeminatan dan sekolah
1. CPDB boleh memilih tiga keahlian pada maksimal dua sekolah berbeda.
2. Pilihan keahlian dan sekolah masih boleh diubah selama masa pendaftaran.
Cara daftar PPDB Jateng 2021
1. Klik laman ppdb.jatengprov.go.id
2. Masukkan nomor peserta dan password saat login
3. Jika sudah memenuhi syarat, sudah bisa mengakses pilih sekolah
4. Cetak bukti pendaftaran
5. Lihat pengumuman seleksi di aplikasi PPDB
Syarat daftar ulang
1. Rapor SMP/sederajat
2. Nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
3. Ijazah SMP/paket B/sederajat
4. Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada ajaran 2021/2022 serta belum menikah
5. Kartu keluarga
6. Surat keterangan sehat pendengaran dan tidak buta warna khusus untuk keahlian berikut:
- Teknologi dan Rekayasa
- Teknik Informasi dan Komunikasi
- Agribisnis dan Agroteknologi
- Kemaritiman
- Pariwisata
- Energi dan Pertambangan
- Seni dan Industri Kreatif
7. Surat keterangan sehat pendengaran khusus untuk Bisnis dan Manajemen
8. Surat keterangan tidak buta warna, pendengaran, serta mulut dan gigi, untuk keahlian Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
Informasi seputar PPDB Jateng 2021 juga dapat disimak di laman ini.
(pal/pal)