Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi jenjang SD dibuka hari ini, Senin, 21 Juni 2021. Orangtua dan wali beserta calon peserta didik baru (CPDB) bisa mendaftar di ppdb.jakarta.go.id mulai pukul 08.00-00.00 WIB hingga 23 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Pada jalur zonasi SD, calon murid hanya dapat memilih SD tujuan yang kelurahannya sama atau berdekatan dengan kelurahan domisili calon murid, sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama.
Pengecekan daftar zona sekolah bisa dilihat di Keputusan Gubernur No. 608 Tahun 2021 atau klik di sini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kuota jalur zonasi SD di PPDB Jakarta sebesar 73 persen dari daya tampung sekolah. Jika calon murid melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan usia dari yang tertua ke yang termuda, lalu urutan pilihan sekolah, lalu urutan waktu mendaftar.
Jika kuota sekolah tidak terpenuhi atau masih ada sisa, maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua.
Jalur Zonasi SD di PPDB dibagi dengan memerhatikan sebaran sekolah dan data sebaran domisili calon murid. Jalur zonasi juga dibagi berdasar kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia SD.
Calon murid yang bisa mendaftar di jalur zonasi yaitu CPDB yang terdaftar dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat 1 Juni 2020. Cara pendaftaran jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2021 sebagai berikut:
Cara pendaftaran PPDB Jakarta 2021 jalur zonasi SD
a. Pengajuan akun
Calon murid beserta orang tua/wali melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
3. Mengisi formulir secara daring
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
b. Aktivasi token
Calon murid beserta orang tua/wali yang sudah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengakses laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi, dilanjutkan input Nomor Peserta
3. Mengganti PIN/Token dengan password
4. Setelah melakukan PIN/Token, lanjutkan dengan memilih sekolah tujuan
c. Pemilihan sekolah tujuan
Calon murid beserta orang tua/wali yang sudah melakukan aktivasi PIN/Token bisa lanjut ke tahap pemilihan sekolah. Calon murid dan orang tua bisa memilih maksimal 3 sekolah dalam Zonasi Sekolah yang sudah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama. Berikut tahapan pemilihan sekolah:
1. Mengakses laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan log in dengan cara input Nomor Peserta dan password
3. Memilih sekolah tujuan
4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
d. Memantau hasil seleksi
Calon murid beserta orang tua/wali yang sudah melakukan pemilihan sekolah tujuan bisa memantau hasil slekesi PPDB sebagai berikut:
1. Mengakses laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
3. Klik menu seleksi, dilanjutkan dengan melihat sekolah pilihan
Jadwal PPDB Jakarta Jalur Zonasi SD
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah secara online: 21-22 Juni 2021 pukul 08.00- 00.00 WIB, 23 Juni 2021 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi secara online: 21-22 Juni 2021 pukul 08.00-00.00 WIB, 23 Juni 2021 pukul 00.01-15.00 WIB
- Pengumuman secara online: 2 Juni 2021 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri online: 24 Juni 2021 pukul 08.00-00.00 WIB sampai 25 Juni 2021 00.01- 14.00 WIB
Gimana detikers, sudah daftar jalur zonasi SD PPDB DKI Jakarta 2021?
(pal/pal)