Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 Harus Melamar di Formasi Tempat Mengajar

ADVERTISEMENT

Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 Harus Melamar di Formasi Tempat Mengajar

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 16 Jun 2021 07:00 WIB
Guru memberikan pelajaran kepada murid saat uji coba belajar tatap muka di kawasan SDN 11 Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu (7/4). SDN Pademangan Barat 11 memulai uji coba belajar tatap muka bagi siswa kelas V di tengah pandem COVID-19. Protokol kesehatan menjadi hal utama baik bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 harus melamar di formasi yang sudah tersedia sekolahnya. Jika formasi di sekolah tempat peserta tersebut tidak tersedia, maka yang bersangkutan dapat melamar di sekolah atau di jabatan lain yang sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi yang bersangkutan dalam satu instansi yang sama.

Hal ini disampaikan Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021) lalu.

Ari mengatakan, pada pembukaan pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2021 nanti, seluruh peserta membuat akun di SSCASN untuk dapat melakukan pendaftaran dan seleksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, adapun peserta Seleksi Kompetensi I dalam Seleksi PPPK Guru 2021 terdiri dari THK-II dan Guru non-ASN. Sebelum Seleksi Kompetensi I berlangsung, hanya peserta THK-II dan Guru non-ASN yang dapat memilih formasi atau kebutuhan saat pembuatan akun di SSCASN.

"Peserta yang sudah tersedia formasi di sekolahnya harus melamar, atau langsung diassign, atau ditempatkan formasinya sesuai dengan tempat sekolah dia mengajar saat ini," kata Ari.

ADVERTISEMENT

"Lalu bagaimana kalau tidak tersedia? Maka yang bersangkutan melamar di sekolah atau di jabatan lain yang sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi yang bersangkutan, tapi masih dalam satu instansi," imbuhnya.

Ari mengatakan, peserta THK-II dan guru non-ASN yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dapat mengikuti Seleksi Kompetensi II bersama peserta dari golongan guru swasta dan lulusan PPG.

"Peserta 1, 2, dan 3 (THK-II, guru non-ASN, dan guru swasta) tidak dapat melamar di instansi lain, masih satu kewenangan. Hanya nomor 4 (lulusan PPG), melamar di instansi sesuai domisilinya. Nanti akan dicek sesuai dengan NIK-nya yang bersangkutan harus sesuai dengan domisilinya," kata Ari.

Ia mengatakan, sementara itu pada Seleksi Kompetensi III, peserta bisa memilih formasi secara nasional sesuai sertifikat pendidikan atau kualifikasi yang bersangkutan. Seleksi Kompetensi III dibuka secara nasional untuk peserta Seleksi Kompetensi II yang belum lulus.

"Jadi dari kabupaten A bisa ke kabupaten B atau provinsi C dan seterusnya. Lalu yang tadinya di SMP bisa memilih (formasi di) SMA, SMA bisa memilih ke SMP, dan seterusnya sesuai serdik dan kualifikasi yang bersangkutan," kata Ari.

Ari menuturkan, setelah Seleksi Kompetensi III usai, formasi yang masih kosong akan diisi melalui mekanisme tanpa seleksi. Adapun penempatan peserta pada formasi yang kosong pada Seleksi PPPK Guru 2021 didasarkan pada nilai peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

"Formasi-formasi yang kosong akan kita penuhi dengan mekanisme yang secara otomatis, jadi tidak melalui seleksi lagi. Jadi mereka yang memenuhi nilai ambang batas atau berperingkat terbaik. Peserta yang memenuhi ketentuan tersebut akan ditempatkan sesuai dengan jabatan. Metode penentuan bentuk satuan pendidikan dan instansi yang dilamar akan ditentukan Kemendikbudristek," kata Ari.




(nwy/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads