Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021 untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru mempunyai langkah-langkah dan syarat yang sedikit berbeda dari jalur pendaftaran lain.
Pendaftar PPDB DKI Jakarta yang berstatus anak guru dan pindah tugas orang tua, perlu melewati proses verifikasi akun sebelum dapat melihat pengumuman hasil PPDB.
Selain itu, pendaftar pada jalur ini yang berstatus anak guru juga hanya diperbolehkan memilih satu sekolah yang sama dengan orang tuanya. Untuk mengetahui syarat, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkahnya, kamu dapat melihat informasi di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat & ketentuan PPDB DKI Jakarta jalur perpindahan orang tua dan anak guru
1. Kuota 2 persen dari daya tampung
2. Menyertakan surat keterangan pindah tugas orang tua dari instansi asal yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2020 sampai proses PPDB jalur pindah tugas orang tua dan anak guru selesai
3. Menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat untuk CPDB jalur pindah tugas orang tua
4. Menyertakan surat keterangan penugasan dari kepala satuan pendidikan bagi anak guru
Langkah & dokumen pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 jalur perpindahan orang tua dan anak guru untuk SMA/SMK
1. Buka situs ppdb.jakarta.go.id.
2. Pilih jenjang dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.
3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor peserta.
4. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Surat keterangan pindah tugas orang tua dari lembaga/perusahaan asal yang mempekerjakan, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2020 hingga seluruh PPDB jalur pindah tugas orang tua dan anak guru selesai
- Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat
- Surat keterangan penugasan dari kepala satuan pendidikan untuk anak guru
- Kartu keluarga
- Rapor kelas 7, 8, dan 9 semester 1 atau paket B atau SKYBS (Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama)
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan kepengurusan ekstrakurikuler/organisasi, bagi peserta PPDB DKI Jakarta yang pernah jadi pengurus
- Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali disertai materai
5. Memilih sekolah tujuan, dengan ketentuan:
- Untuk CPDB jalur pindah tugas orang tua, paling banyak dapat memilih tiga peminatan. Tiga peminatan tersebut dapat berasal dari satu sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda.
- Bagi CPDB yang orang tuanya guru hanya dapat memilih sekolah yang sama dengan tempat tugas orang tuanya
6. Tunggu proses verifikasi
7. Jika proses verifikasi sudah disetujui, maka CPDB dapat melihat hasil seleksi.
8. Jika CPDB tidak disetujui/gagal, maka harus mengulang langkah pendaftaran dari awal.
9. Jika CPDB tidak diterima, maka juga harus mengulang kembali langkah dari awal.
Selain informasi mengenai syarat, langkah, dan dokumen yang dibutuhkan di atas, simak juga jadwal proses pendaftaran hingga lapor diri. Berikut ini jadwalnya secara lengkap.
Jadwal jalur perpindahan tugas orang tua dan guru PPDB DKI Jakarta untuk SMA/SMK
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 7-29 Juni 2021 (08.00-16.00 WIB) dan 30 Juni 2021 (08.00-12.00 WIB)
- Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 7-29 Juni 2021 (08.00-24.00 WIB) dan 30 Juni 2021 (00.01-15.00 WIB)
- Pengumuman: 30 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 1 Juli 2021 (08.00-24.00 WIB) dan 2 Juli 2021 (00.01-14.00 WIB)
Untuk kalian para CPDB yang mengalami kendala dan pertanyaan, dapat mengajukannya di:
1. (021) 39504050
2. (021) 39504053
3. 0812 8764 2117
4. 0812 8764 2118
5. 0813 1578 1679
6. 0812 8764 2123
7. 0812 8764 2124
8. 0813 1578 1680
Informasi lain mengenai PPDB DKI Jakarta 2021 juga dapat dilihat di sini.
(pal/pal)