Aturan jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021.diketahui berbeda dengan tahun lalu. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan perbedaan aturan jalur zonasi dengan tahun sebelumnya.
"Yang paling penting kami sesuai dengan Permendikbud. Turunannya kita memiliki Pergub No 32, yang proses kita keluarkan Pergub ini pun melalui harmonisasi yang dilakukan dengan Kemendikbud dan Kemendagri. Tahun lalu tidak mengeluarkan ini," ujar Nahdiana dalam webinar Beranda PSPK Edisi 28: PPDB DKI Jakarta dan Kesetaraan Akses Pendidikan untuk Semua Anak via youtube PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan), Jumat (4/6/2021).
Selain itu, pada tahun sebelumnya ketentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan dan kelurahan yang berdekatan dengan sekolah. Berikut ini perbedaan secara lengkap terkait aturan jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2021 dari tahun ke tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Jalur Zonasi PPDB 2021 DKI dengan Tahun Sebelumnya
1. PPDB 2019 (Kepdisdik 496 jo 594/2019)
Jalur zonasi adalah seluruh wilayah DKI Jakarta dengan kriteria seleksi berdasarkan dengan nilai Ujian Nasional (UN).
2. PPDB 2020 (Kepdisdik 501/2021)
Zona yang dimaksud adalah kelurahan dan kelurahan yang berdekatan dengan sekolah. Namun, tidak ada perjenjangan zona SMP-SMA/SMK berdasarkan prioritas.
3. PPDB 2021 (Pergub 32/2021 dan Kepdisdik 466/2021)
Ada perjenjangan zonasi SMP-SMA/SMK pada PPDB 2021 berdasarkan prioritas, di antaranya:
- Zona prioritas 1: RT calon peserta didik baru (CPDB) sama dengan SMA;
- Zona prioritas 2: RT CPDB sebelah dari RT SMA; dan
- Zona prioritas 3: Kelurahan CPDB adalah kelurahan sekolah atau kelurahan yang berdekatan dengan sekolah.
Jalur PPDB 2021 DKI Jakarta dan Kuotanya
PPDB untuk jenjang SMP dan SMA terdiri dari:
a. Jalur Prestasi akademik, jalur ini memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik dengan kuota 18% (delapan belas persen);
b. Jalur Prestasi non-akademik, jalur ini memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi non-akademik dengan kuota 5% (lima persen);
c. Jalur Afirmasi adalah jalur yang memberikan kesempatan pada kesempatan pada anak-anak warga belajar di panti, warga belajar tenaga kesehatan yang gugur dalam Covid, anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak-anak yang orang tuanya memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Jaklingko, dan pengemudi kecil dengan kuota 25% (dua puluh lima persen);
d. Jalur Zonasi adalah Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah dan dibagi ke dalam tiga prioritas. Kuota jalur ini dibatasi hingga 50% (lima puluh persen);
e. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen). Anak guru pada jalur PPDB 2021 ini dibatasi untuk anak guru di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
(pay/pal)