Ini Rincian Gaji PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu!

ADVERTISEMENT

Ini Rincian Gaji PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu!

Puti Yasmin - detikEdu
Jumat, 21 Mei 2021 13:37 WIB
Sejumlah adaptasi dilakukan di masa pandemi COVID-19. Salah satunya melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring guna cegah penyebaran virus Corona.
Foto: Grandyos Zafna/Ini Rincian Gaji PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu!
Jakarta -

Pendaftaran PPPK 2021 atau P3K untuk guru honorer akan dibuka pada akhir Mei mendatang. Ada banyak yang memperebutkan posisi ini karena fasilitas dan gaji yang ditawarkan selayaknya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai informasi, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun, pemerintah membuka kuota formasi PPPK guru 2021 sebanyak 1.002.616 untuk guru BK, TIK, Matematika, Panjaorkes, dan Seni Budaya di tingkat provinsi.

Kemudian di tingkat Kabupaten-Kota, formasi PPPK guru yang dibuka adalah guru kelas, Panjaorkes, BK, TIK, dan guru agama Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bila lulus seleksi, berapa besaran gaji PPPK 2021 yang akan diterima guru honorer?

Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain gaji PPPK 2021, guru honorer yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan P3K 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Sementara itu, berikut daftar lengkap gaji PPPK 2021:

Gaji PPPK 2021Gaji PPPK 2021 Foto: Screen Capture PP No 98 Tahun 2020



(pay/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads