Ujian sekolah bagi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) telah dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah telah menetapkan ujian sekolah ini menjadi penentu kelulusan karena tidak adanya ujian nasional (Unas).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kebijakan ujian sekolah saat pandemi bisa dilaksanakan secara daring atau online maupun luring. Sebelum pandemi, ujian sekolah selalu dilaksanakan secara tatap muka.
"Mekanisme bentuk-bentuk ujian sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang kemudian diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 tahun 2021," ujar Subkoordinator Bidang Penilaian dari Direktorat SMA Junus Simangunsong dalam bincang ujian sekolah di saluran resmi youtube Direktorat SMA pada program Cerita SMA Eps 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junus menjelaskan ujian yang diselenggarakan sekolah bisa dalam bentuk portofolio evaluasi hasil rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh. Kemudian lanjut Junus ujian bisa juga dalam bentuk penugasan, tes daring/ luring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan sekolah.
Lebih lanjut Junus menuturkan bahwa mekanisme ujian sekolah lebih variatif karena dapat menyesuaikan dengan kondisi sekolah. "Sedangkan untuk penilaian setiap aspek aspek kompetensi merupakan kesatuan nilai dari ujian sekolah yang dilihat dari aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan," kata Junus.
Junus pun mengatakan guru dapat meminta pertimbangan dari orang tua karena paling dekat dengan anak. Hal itu diperlukan untuk menambah informasi data-data dari sekolah.
Sehingga kelanjutannya untuk ujian sekolah, guru dapat menyimpulkan atau menentukan sikap dari anak tersebut.
"Peran orang tua sangat diperlukan karena anak-anak butuh motivasi dari orang tua, memastikan ujian sekolah dapat berlangsung dengan baik karena menentukan kelulusan sehingga peran semua pihak sangat menentukan," ujar Junus.
(pal/pal)